27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:51 AM WIB

Jambret HP Bule, Dituntut 1,5 Tahun, Patkae Merengek Minta Ampun

DENPASAR – Tak ada kalimat lain yang diucapkan I Komang Kae, alias Patkae, selain meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Pemuda asal Karangasem, itu dituntut 1,5 tahun penjara karena menjambret hand phone (HP) milik warga negara asing bernama Paola Cannavale.

“Perbuatan terdakwa I Komang Kae alias Patkae telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Windari Suli, kemarin.

JPU menilai perbuatan terdakwa bisa merusak citra pariwisata Bali. “Saya minta keringanan, Yang Mulia,” rengek Patkae kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Hakim lantas menanyakan apa alasan terdakwa berhak mendapat keringanan. “Saya menyesal,” ucap pemuda asal Kubu, Karangasem, itu.

“Sekarang menyesal, besok diulangi lagi. Begitu?” tanya hakim. Terdakwa lantas menggelengkan kepalanya. Sidang putusan dilakukan pekan depan.

JPU Windari mengungkapkan, aksi terdakwa dilakukan pada Minggu, 18 November 2018, pukul 01.30 di Jalan Dewi Sri, Kuta.

Ketika itu, Patkae mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor palsu melihat korban warga asing Paola Cannavale dibonceng ojek online.

Kebetulan saat itu korban sedang menggunakan hand phone (HP) di tangan kanannya. Melihat itu Patkae langsung mengiktui dari belakang.

Setelah dekat, Patkae langsung memepet korban. Patkae lantas merebut HP korban dengan cara memaksa. Sempat terjadi tarik menarik hingga motor yang ditunggangi korban oleng.

Patkae berhasil merebut HP merek i-Phone 7 plus milik korban. Terdakwa kemudian memacu kendaraanya dengan cepat menuju ke kosnya. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 13 juta. 

DENPASAR – Tak ada kalimat lain yang diucapkan I Komang Kae, alias Patkae, selain meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

Pemuda asal Karangasem, itu dituntut 1,5 tahun penjara karena menjambret hand phone (HP) milik warga negara asing bernama Paola Cannavale.

“Perbuatan terdakwa I Komang Kae alias Patkae telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Windari Suli, kemarin.

JPU menilai perbuatan terdakwa bisa merusak citra pariwisata Bali. “Saya minta keringanan, Yang Mulia,” rengek Patkae kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Hakim lantas menanyakan apa alasan terdakwa berhak mendapat keringanan. “Saya menyesal,” ucap pemuda asal Kubu, Karangasem, itu.

“Sekarang menyesal, besok diulangi lagi. Begitu?” tanya hakim. Terdakwa lantas menggelengkan kepalanya. Sidang putusan dilakukan pekan depan.

JPU Windari mengungkapkan, aksi terdakwa dilakukan pada Minggu, 18 November 2018, pukul 01.30 di Jalan Dewi Sri, Kuta.

Ketika itu, Patkae mengendarai sepeda motor dengan pelat nomor palsu melihat korban warga asing Paola Cannavale dibonceng ojek online.

Kebetulan saat itu korban sedang menggunakan hand phone (HP) di tangan kanannya. Melihat itu Patkae langsung mengiktui dari belakang.

Setelah dekat, Patkae langsung memepet korban. Patkae lantas merebut HP korban dengan cara memaksa. Sempat terjadi tarik menarik hingga motor yang ditunggangi korban oleng.

Patkae berhasil merebut HP merek i-Phone 7 plus milik korban. Terdakwa kemudian memacu kendaraanya dengan cepat menuju ke kosnya. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 13 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/