29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:15 AM WIB

Kakanwilkumham Bali Kaget Petugas Bapas Datangi Rumah Prabangsa

DENPASAR – Kedatangan I Made Adiadnyana petugas badan pemasyarakatan (Bapas) Karangasem ke rumah keluarga besar almarhum AA Prabangsa di Puri Kanginan, Bangli,

guna mengajukan tanggapan keluarga untuk proses remisi I Nyoman Susarama,58, mengejutkan Sutrisno, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali kemarin (15/4), nada suara Sutrisno terdengar sangat kaget. “Oh, ya?!” tanya Sutrisno dengan nada meninggi.

Sutrisno yang sedang berada di luar kota itu mengaku belum menerima laporan apapun dari bawahannya.

Saat Jawa Pos Radar Bali menyebut petugas Bapas Karangasem mengaku hanya menjalankan perintah, Sutrisno malah mengaku belum mengetahui hal itu.

Ditegaskan Sutrisno, semestinya proses pengajuan remisi diawali pengajuan dari Rutan Bangli atau rutan di mana terpidana ditahan.

“Harus proses rutan dulu. Kalau tidak melalui rutan, berarti non-proses,” tandas pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu.

Sutrisno menjanjikan setelah balik ke Bali akan mengecek langsung. “Yang jelas sampai saat ini saya belum tahu. Saya akan cek langsung. Saya cek lagi,” janjinya.

Ditanya jika seandainya permohonan remisi Susrama itu benar, apakah akan diloloskan, Sutrisno tidak mau berandai-andai.

“Saya belum bisa bicara banyak. Sebab, saya belum tahu dan belum dengar (laporan) apakah benar ada pengajuan atau tidak. Saya akan cek dulu ke Bangli,” tegasnya.

“Saya justru berterimakasih sudah diberi informasi (rencana pengajuan remisi Susrama),” tukas Sutrisno lagi.

Tepat setahun lalu, presiden Jokowi mencabut remisi yang diberikan pada Susrama, aktor intelektual pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Parbangsa.

Keluarnya remisi Susrama sendiri terbukti cacat prosedur. Pasalnya, salah satu syarat yang tidak pernah dipenuhi

atau dijalankan petugas Rutan Bangli maupun Bapas Karangasem, yaitu tidak pernah menemui keluarga korban.

Padahal, tanggapan keluarga korban mau memaafkan pelaku atau tidak menjai syarat penting. Namun, syarat itu dilabrak oleh petugas.

Anehnya, meski cacat prosedur, permohonan remisi itu melaju hingga ke meja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Hukuman Susrama pun berubah dari terpidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Susrama yang sudah menjalani sepuluh tahun penjara tinggal menunggu waktu bebas.

Namun, pemberian remisi itu batal terlaksana setelah adanya gelombang protes di seluruh tanah air. Dari Aceh sampai Papua.

Tidak hanya dari kalangan jurnalis, protes juga dari kalangan aktivis, advokat, hingga mahasiswa.

Aksi demo di berbagai kota selama dua pekan ditambah pernyataan keberatan dari keluarga membuat Jokowi membatalkan remisi Susrama.

Meski sudah dibatalkan, api perlawanan para jurnalis di seluruh tanah air tidak akan padam. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Nandhang R. Astika menyatakan tetap menolak pemberian remisi pembunuh jurnalis.

Apalagi, jurnalis itu dibunuh saat sedang menjalankan tugasnya. “Jelas, kami menolak. Sampai kapanpun akan kami tolak,” tegas Nandhang. 

DENPASAR – Kedatangan I Made Adiadnyana petugas badan pemasyarakatan (Bapas) Karangasem ke rumah keluarga besar almarhum AA Prabangsa di Puri Kanginan, Bangli,

guna mengajukan tanggapan keluarga untuk proses remisi I Nyoman Susarama,58, mengejutkan Sutrisno, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali kemarin (15/4), nada suara Sutrisno terdengar sangat kaget. “Oh, ya?!” tanya Sutrisno dengan nada meninggi.

Sutrisno yang sedang berada di luar kota itu mengaku belum menerima laporan apapun dari bawahannya.

Saat Jawa Pos Radar Bali menyebut petugas Bapas Karangasem mengaku hanya menjalankan perintah, Sutrisno malah mengaku belum mengetahui hal itu.

Ditegaskan Sutrisno, semestinya proses pengajuan remisi diawali pengajuan dari Rutan Bangli atau rutan di mana terpidana ditahan.

“Harus proses rutan dulu. Kalau tidak melalui rutan, berarti non-proses,” tandas pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu.

Sutrisno menjanjikan setelah balik ke Bali akan mengecek langsung. “Yang jelas sampai saat ini saya belum tahu. Saya akan cek langsung. Saya cek lagi,” janjinya.

Ditanya jika seandainya permohonan remisi Susrama itu benar, apakah akan diloloskan, Sutrisno tidak mau berandai-andai.

“Saya belum bisa bicara banyak. Sebab, saya belum tahu dan belum dengar (laporan) apakah benar ada pengajuan atau tidak. Saya akan cek dulu ke Bangli,” tegasnya.

“Saya justru berterimakasih sudah diberi informasi (rencana pengajuan remisi Susrama),” tukas Sutrisno lagi.

Tepat setahun lalu, presiden Jokowi mencabut remisi yang diberikan pada Susrama, aktor intelektual pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Parbangsa.

Keluarnya remisi Susrama sendiri terbukti cacat prosedur. Pasalnya, salah satu syarat yang tidak pernah dipenuhi

atau dijalankan petugas Rutan Bangli maupun Bapas Karangasem, yaitu tidak pernah menemui keluarga korban.

Padahal, tanggapan keluarga korban mau memaafkan pelaku atau tidak menjai syarat penting. Namun, syarat itu dilabrak oleh petugas.

Anehnya, meski cacat prosedur, permohonan remisi itu melaju hingga ke meja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Hukuman Susrama pun berubah dari terpidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Susrama yang sudah menjalani sepuluh tahun penjara tinggal menunggu waktu bebas.

Namun, pemberian remisi itu batal terlaksana setelah adanya gelombang protes di seluruh tanah air. Dari Aceh sampai Papua.

Tidak hanya dari kalangan jurnalis, protes juga dari kalangan aktivis, advokat, hingga mahasiswa.

Aksi demo di berbagai kota selama dua pekan ditambah pernyataan keberatan dari keluarga membuat Jokowi membatalkan remisi Susrama.

Meski sudah dibatalkan, api perlawanan para jurnalis di seluruh tanah air tidak akan padam. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Nandhang R. Astika menyatakan tetap menolak pemberian remisi pembunuh jurnalis.

Apalagi, jurnalis itu dibunuh saat sedang menjalankan tugasnya. “Jelas, kami menolak. Sampai kapanpun akan kami tolak,” tegas Nandhang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/