33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 14:05 PM WIB

Gelombang PHK Bertambah, Insentif Bupati Giri Masih Dikaji Disnaker

MANGUPURA  – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan  karyawan dirumahkan di Badung terus bertambah.  

Kini kasus PHK di Badung mencapai 448 orang dan karyawan yang dirumahkan mencapai 25.436 orang  dari 286 perusahaan di Badung.

Data sebelumnya  tercatat 381 orang pekerja yang kena PHK dan hingga Selasa lalu sudah tercatat ada 448 orang pekerja yang kena PHK.

“Sesuai laporan angka PHK di Badung terus bertambah, sekarang sudah mencapai 448 orang pekerja kena PHK,” Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kadisperinaker) Ida Bagus Oka Dirga.

Tidak hanya PHK, karyawan yang dirumahkan juga banyak. Per Selasa lalu dari 286 jumlah perusahan, ada sebanyak  25.436 orang  pekerja yang dirumahkan.

“Pekerja yang dirumahkan juga terus meningkat, semoga pandemi covid-19 ini cepat berlalu,” terang Oka Dirga.

Terkait kebijakan Pemkab Badung melalui Bupati Nyoman Giri Prasta bakal memberikan insentif terhadap korban PHK akibat Covid-19 tampaknya belum final.

Sebab  kebijakan bupati itu kini masih dibahas.”Ini masih kami kaji,” terang Oka Dirga. Mengenai insentif seperti apa yang akan diberikan, apakah berupa uang tunai atau sembako,

lagi-lagi mantan Kabag Umum Setda Badung itu mengaku masih dikaji. “Ampura (maaf) masih dikaji,” paparnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa tak menampik adanya karyawan yang dirumahkan.

“Kita per unit masih ada yang kerja, kebanyakan yang dirumahkan, ada potong gaji , ada yang unpaid live  atau cuti tanpa dibayar. Data bisa hubungi langsung Disperinaker Badung,” terang Suyasa.

Wakil I DPRD Badung ini mengakui situasi saat ini sulit dibendung, Namun, ia meminta Pemerintah Daerah tidak tinggal diam.

Pemkab Badung semestinya bisa memberikan reward atau bantuan terhadap para pekerja pariwisata yang terkena PHK atau dirumahkan,

mengingat selama ini mereka telah memberikan andil besar menyokong sektor pariwisata  di wilayah Badung.

“Harusnya pemerintah daerah bisa memberikan reward kepada teman-teman pekerja di sektor pariwisata karena selama ini mereka sudah banyak memberikan andil”, tegasnya.

Suyasa menambahkan pemberian bantuan atau reward tersebut dapat diberikan enam bulan sekali, sambil menunggu wabah virus corona dapat teratasi.

Ketua PC FSP PAR –  SPSI Badung I Putu Satyawira Mahendra mengatakan, sejumlah anggotanya ada yang telah dirumahkan, karena wisatawan sudah tidak ada.  

Tapi mayoritas pekerja yang dirumahkan dengan kondisi 50 persen upah, tapi mereka tidak bekerja sama sekali.

Ada juga dibayar upahnya 50 persen tapi bekerja 15 hari,  tergantung kesepatan dengan perusahaan. Selain itu ada yang dirumahkan dapat upah 75 persen dan bahkan ada 100 persen upahnya dibayar hingga Juni 2020.

Tidak hanya itu, ada juga anggota  yang telah dirumahkan tanpa upah karena memang kondisi perusahaannya memang belum memungkinkan dan  pekerja bisa menerima.

Namun presentasi tidak mendapat upah sangat kecil, dominan mereka telah mendapat upah. “Karena setiap perusahaan beda perlakuannya.

Karena memang tamu sudah tidak ada. Jikalau pun masuk kerja mereka hanya merawat property perusahaan saja,” jelasnya.

Dia mengharapkan pandemi Covid-19 ini cepat pulih. Sebab, pandemi ini bisa mengganggu tiga ketahanan masyarakat.

Yakni  kesehatan, ekonomi, dan keyakinan beragama. “Kami harapkan cepat pulih. Ini virus yang paling aneh,” terangnya. 

MANGUPURA  – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan  karyawan dirumahkan di Badung terus bertambah.  

Kini kasus PHK di Badung mencapai 448 orang dan karyawan yang dirumahkan mencapai 25.436 orang  dari 286 perusahaan di Badung.

Data sebelumnya  tercatat 381 orang pekerja yang kena PHK dan hingga Selasa lalu sudah tercatat ada 448 orang pekerja yang kena PHK.

“Sesuai laporan angka PHK di Badung terus bertambah, sekarang sudah mencapai 448 orang pekerja kena PHK,” Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Kadisperinaker) Ida Bagus Oka Dirga.

Tidak hanya PHK, karyawan yang dirumahkan juga banyak. Per Selasa lalu dari 286 jumlah perusahan, ada sebanyak  25.436 orang  pekerja yang dirumahkan.

“Pekerja yang dirumahkan juga terus meningkat, semoga pandemi covid-19 ini cepat berlalu,” terang Oka Dirga.

Terkait kebijakan Pemkab Badung melalui Bupati Nyoman Giri Prasta bakal memberikan insentif terhadap korban PHK akibat Covid-19 tampaknya belum final.

Sebab  kebijakan bupati itu kini masih dibahas.”Ini masih kami kaji,” terang Oka Dirga. Mengenai insentif seperti apa yang akan diberikan, apakah berupa uang tunai atau sembako,

lagi-lagi mantan Kabag Umum Setda Badung itu mengaku masih dikaji. “Ampura (maaf) masih dikaji,” paparnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung, Wayan Suyasa tak menampik adanya karyawan yang dirumahkan.

“Kita per unit masih ada yang kerja, kebanyakan yang dirumahkan, ada potong gaji , ada yang unpaid live  atau cuti tanpa dibayar. Data bisa hubungi langsung Disperinaker Badung,” terang Suyasa.

Wakil I DPRD Badung ini mengakui situasi saat ini sulit dibendung, Namun, ia meminta Pemerintah Daerah tidak tinggal diam.

Pemkab Badung semestinya bisa memberikan reward atau bantuan terhadap para pekerja pariwisata yang terkena PHK atau dirumahkan,

mengingat selama ini mereka telah memberikan andil besar menyokong sektor pariwisata  di wilayah Badung.

“Harusnya pemerintah daerah bisa memberikan reward kepada teman-teman pekerja di sektor pariwisata karena selama ini mereka sudah banyak memberikan andil”, tegasnya.

Suyasa menambahkan pemberian bantuan atau reward tersebut dapat diberikan enam bulan sekali, sambil menunggu wabah virus corona dapat teratasi.

Ketua PC FSP PAR –  SPSI Badung I Putu Satyawira Mahendra mengatakan, sejumlah anggotanya ada yang telah dirumahkan, karena wisatawan sudah tidak ada.  

Tapi mayoritas pekerja yang dirumahkan dengan kondisi 50 persen upah, tapi mereka tidak bekerja sama sekali.

Ada juga dibayar upahnya 50 persen tapi bekerja 15 hari,  tergantung kesepatan dengan perusahaan. Selain itu ada yang dirumahkan dapat upah 75 persen dan bahkan ada 100 persen upahnya dibayar hingga Juni 2020.

Tidak hanya itu, ada juga anggota  yang telah dirumahkan tanpa upah karena memang kondisi perusahaannya memang belum memungkinkan dan  pekerja bisa menerima.

Namun presentasi tidak mendapat upah sangat kecil, dominan mereka telah mendapat upah. “Karena setiap perusahaan beda perlakuannya.

Karena memang tamu sudah tidak ada. Jikalau pun masuk kerja mereka hanya merawat property perusahaan saja,” jelasnya.

Dia mengharapkan pandemi Covid-19 ini cepat pulih. Sebab, pandemi ini bisa mengganggu tiga ketahanan masyarakat.

Yakni  kesehatan, ekonomi, dan keyakinan beragama. “Kami harapkan cepat pulih. Ini virus yang paling aneh,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/