34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:31 PM WIB

Bantah Cium Staf Cantik, Sekdes Perancak Minta Dibebaskan

NEGARA – Sidang perkara dugaan asusila dan pelecehan seksual dengan terdakwa Sekretaris Desa Perancak I Ketut Sugiarthawa, Kamis (16/5) kembali dilanjutkan.

Mengagendakan pembacaan surat pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, Sugiarthawa yang sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara itu menyangkal seluruh tuduhan yang ditujukan pada dirinya.

“Semua dakwaan pelanggaran Pasal 281 ke- 1 dan ke-2, Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbukti,” jelas Kuasa Hukum terdakwa Supriyono saat ditemui usai sidang di PN Negara.

Sangkalan terdakwa terhadap seluruh dakwaan jaksa penuntut itu, imbuh Supriyono karena terdakwa Sugiarthawa tidak pernah melakukan tindakan asusila dengan mencium staf yang juga kepala urusan keuangan Desa Perancak berinisial Ni Made RKD.

Dijelaskan, bukti-bukti bahwa kliennya tidak melakukan tindakan memalukan itu selain diperkuat dengan tidak adanya saksi yang mengetahui, dan tidak adanya barang bukti, kata Supriyono, juga hasil rekonstruksi.

 

Hasil rekontruksi tidak ada satupun menunjukkan dan menggambarkan peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa pada korban. Karena itu tidak terbukti, maka kami memohon agar majelis membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,”tegas Supriyono.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut selama 8 bulan pidana penjara. Kasus dugaan asusila yang dilakukan terhadap staf desa Ni Made RKD ini terjadi, pada hari Rabu (9/1) lalu. Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa. Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban.

Nah, saat korban duduk, posisi terdakwa berdiri di samping kiri korban.

Dengan sedikit membungkuk, tanpa sengaja bibir terdakwa menempel pada pelipis kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat kena “ciuman” terdakwa, korban pun langsung marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa.

Tak terima, atas kejadian itu, korban kemudian mengadukan pada suaminya dan kemudian dilanjutkan melaporkan sekdes ke polisi.

NEGARA – Sidang perkara dugaan asusila dan pelecehan seksual dengan terdakwa Sekretaris Desa Perancak I Ketut Sugiarthawa, Kamis (16/5) kembali dilanjutkan.

Mengagendakan pembacaan surat pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, Sugiarthawa yang sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana selama 8 bulan penjara itu menyangkal seluruh tuduhan yang ditujukan pada dirinya.

“Semua dakwaan pelanggaran Pasal 281 ke- 1 dan ke-2, Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbukti,” jelas Kuasa Hukum terdakwa Supriyono saat ditemui usai sidang di PN Negara.

Sangkalan terdakwa terhadap seluruh dakwaan jaksa penuntut itu, imbuh Supriyono karena terdakwa Sugiarthawa tidak pernah melakukan tindakan asusila dengan mencium staf yang juga kepala urusan keuangan Desa Perancak berinisial Ni Made RKD.

Dijelaskan, bukti-bukti bahwa kliennya tidak melakukan tindakan memalukan itu selain diperkuat dengan tidak adanya saksi yang mengetahui, dan tidak adanya barang bukti, kata Supriyono, juga hasil rekonstruksi.

 

Hasil rekontruksi tidak ada satupun menunjukkan dan menggambarkan peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa pada korban. Karena itu tidak terbukti, maka kami memohon agar majelis membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,”tegas Supriyono.

Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa dituntut selama 8 bulan pidana penjara. Kasus dugaan asusila yang dilakukan terhadap staf desa Ni Made RKD ini terjadi, pada hari Rabu (9/1) lalu. Saat itu korban menanyakan pada terdakwa mengenai rancangan anggaran biaya (RAB) papan nama desa. Korban yang merupakan kaur keuangan desa tersebut mencari RAB di meja korban.

Nah, saat korban duduk, posisi terdakwa berdiri di samping kiri korban.

Dengan sedikit membungkuk, tanpa sengaja bibir terdakwa menempel pada pelipis kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat kena “ciuman” terdakwa, korban pun langsung marah dan melempar terdakwa dengan kalkulator, tetapi tidak mengenai terdakwa.

Tak terima, atas kejadian itu, korban kemudian mengadukan pada suaminya dan kemudian dilanjutkan melaporkan sekdes ke polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/