29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:57 AM WIB

Bebas Murni, Cewek Australia Pembunuh Polisi Kuta Segera Dideportasi

DENPASAR – Sara Connor, terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Unit Lantas Polsek Kuta tahun 2016 silam akhirnya dinyatakan bebas.

Warga negara Australia ini bebas, Kamis (16/7) dari sel jeruji besi Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar setelah mendekam di dalam penjara sejak 20 Agustus 2016 silam.

Bule berambut pirang itu sebenarnya dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun. “Sara Connor sesuai aturan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lili, Kamis (16/7).

Mengikuti masa hukuman, seharusnya Sara Connor bebas pada 20 Agustus 2021 mendatang. Namun selama menjalani masa tahanan, Sara Connor menerima hak-haknya sebagai warga binaan.

Di antaranya berupa remisi sebesar 13 bulan 10 Hari. “Dengan demikian, tanggal kebebasan atau ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020,” ujar Lili.

Selain itu pihak Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar menjadikan Sara Connor sebagai tamping karena telah memenuhi syarat dan karena kerjanya yang baik serta telah lebih dari 6 bulan.

Sebagai tamping maka Sara Connor dijadikan sebagai Pemuka sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019 sehingga dia mendapatkan remisi tambahan Pemuka Tahun 2019 atas haknya karena sudah diangkat sebagai pemuka.

“Setelah melaksanakan serah terima Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar didampingi 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar,

Kasi Penindakan dan JFT pada bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Badung,” tandas Lili. 

Sementara itu, I Putu Surya Dharma, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali mengatakan

bahwa Sara Connor telah dibawa oleh Petugas Imigrasi Ngurah Rai. “Ya, akan dititipkan sampai ada penerbangan (deportasi),” katanya. 

DENPASAR – Sara Connor, terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Unit Lantas Polsek Kuta tahun 2016 silam akhirnya dinyatakan bebas.

Warga negara Australia ini bebas, Kamis (16/7) dari sel jeruji besi Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar setelah mendekam di dalam penjara sejak 20 Agustus 2016 silam.

Bule berambut pirang itu sebenarnya dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun. “Sara Connor sesuai aturan bebas murni atau selesai menjalani masa pidana,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lili, Kamis (16/7).

Mengikuti masa hukuman, seharusnya Sara Connor bebas pada 20 Agustus 2021 mendatang. Namun selama menjalani masa tahanan, Sara Connor menerima hak-haknya sebagai warga binaan.

Di antaranya berupa remisi sebesar 13 bulan 10 Hari. “Dengan demikian, tanggal kebebasan atau ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020,” ujar Lili.

Selain itu pihak Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar menjadikan Sara Connor sebagai tamping karena telah memenuhi syarat dan karena kerjanya yang baik serta telah lebih dari 6 bulan.

Sebagai tamping maka Sara Connor dijadikan sebagai Pemuka sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019 sehingga dia mendapatkan remisi tambahan Pemuka Tahun 2019 atas haknya karena sudah diangkat sebagai pemuka.

“Setelah melaksanakan serah terima Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar didampingi 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar,

Kasi Penindakan dan JFT pada bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Badung,” tandas Lili. 

Sementara itu, I Putu Surya Dharma, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali mengatakan

bahwa Sara Connor telah dibawa oleh Petugas Imigrasi Ngurah Rai. “Ya, akan dititipkan sampai ada penerbangan (deportasi),” katanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/