30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 18:27 PM WIB

Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan, Suami-Istri di Denpasar Digugat ke Pengadilan

BADUNG-Andreas Jaya Seputra yang tinggal di Dalung Permai menggugat pasangan suami istri (pasutri) berinisial KA dan INA. Pasutri itu digugat atas dugaan penyerobotan lahan.

Sebelumnya, lahan milik Andreas dengan sertifikat hak milik nomor: 2346/ Desa Pedungan, gambar situasi tanggal 19 Mei 1993 nomor: 3433/1993 seluas 180 m2 di Desa Pedungan, Denpasar telah dilakukan pengukuran ulang pada bulan Januari 2022 oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Dari sana diketahui, diduga lahannya itu ditimpa bangunan milik tergugat seluas 21,52 m2.

I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya selaku kuasa hukum Andreas mengatakan, berdasarkan luas di sertifikat dan dilakukan pengukuran ulang sehingga keluarlah peta bidang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar yang sah milik Andreas Jaya seluas 180 m2. “Namun sebagian bidang di sebelah selatan diduga diambil oleh tergugat seluas 21,52 m2,” kata Yudhi Sanjaya, Jumat (16/9).

Lanjut Yudhi Sanjaya bahwa kliennya sudah mengupayakan langkah mediasi sebelum melayangkan gugatan. Namun di hari yang ditentukan di Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada 21 Februari 2022, tergugat tak datang.

Kemudian pada 14 Maret 2022, Andreas mengirimkan surat somasi. Namun tak ada respon apapun. Sehingga Andreas melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tuntutan untuk membayar biaya kerugian materiil dan immateriil penggugat sebesar Rp 552.950.000.

Selain menuntut ganti rugi materiil, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum tergugat untuk membongkar bangunan yang dibangun oleh para tergugat di atas sebagian tanah milik penggugat seluas 21,52 m2. “Saat ini proses di pengadilan sudah pada tahap kesimpulan yang dilanjutkan nantinya pada putusan,” ujar Yudhi.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

BADUNG-Andreas Jaya Seputra yang tinggal di Dalung Permai menggugat pasangan suami istri (pasutri) berinisial KA dan INA. Pasutri itu digugat atas dugaan penyerobotan lahan.

Sebelumnya, lahan milik Andreas dengan sertifikat hak milik nomor: 2346/ Desa Pedungan, gambar situasi tanggal 19 Mei 1993 nomor: 3433/1993 seluas 180 m2 di Desa Pedungan, Denpasar telah dilakukan pengukuran ulang pada bulan Januari 2022 oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Dari sana diketahui, diduga lahannya itu ditimpa bangunan milik tergugat seluas 21,52 m2.

I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya selaku kuasa hukum Andreas mengatakan, berdasarkan luas di sertifikat dan dilakukan pengukuran ulang sehingga keluarlah peta bidang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar yang sah milik Andreas Jaya seluas 180 m2. “Namun sebagian bidang di sebelah selatan diduga diambil oleh tergugat seluas 21,52 m2,” kata Yudhi Sanjaya, Jumat (16/9).

Lanjut Yudhi Sanjaya bahwa kliennya sudah mengupayakan langkah mediasi sebelum melayangkan gugatan. Namun di hari yang ditentukan di Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada 21 Februari 2022, tergugat tak datang.

Kemudian pada 14 Maret 2022, Andreas mengirimkan surat somasi. Namun tak ada respon apapun. Sehingga Andreas melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tuntutan untuk membayar biaya kerugian materiil dan immateriil penggugat sebesar Rp 552.950.000.

Selain menuntut ganti rugi materiil, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum tergugat untuk membongkar bangunan yang dibangun oleh para tergugat di atas sebagian tanah milik penggugat seluas 21,52 m2. “Saat ini proses di pengadilan sudah pada tahap kesimpulan yang dilanjutkan nantinya pada putusan,” ujar Yudhi.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/