26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:34 AM WIB

Larang Mahasiswa Ikut Organisasi di Luar Kampus, Organisasi Kemahasiswaan Kecam Warek Undiksha

SINGARAJA– Organisasi kemahasiswaan di Bali mengecam Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Prof. I Wayan Suastra. Dia dikecam gegara melarang mahasiswa Undiksha terlibat dalam kegiatan organisasi di luar kampus.

Pernyataan itu sebenarnya dilontarkan saat Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Undiksha pada 16 Agustus lalu. Rekaman video kegiatan itu sudah berada di kanal YouTube BEM REMA Undiksha sejak sebulan terakhir.

Belakangan pada siang kemarin, video itu menjadi viral. Terutama cuplikan pernyataan sepanjang 46 detik. Cuplikan itu menyebar melalui WhatsApp dan Telegram.

Dalam video itu, Suastra meminta agar mahasiswa aktif di organisasi kemahasiswaan. “Di undiksha dalam bidang kemahasiswaan. Saya mohon adik-adik nanti aktif ya masuk ke organisasi kemahasiswaan. Jangan di luar Undiksha. Karena banyak sekali organisasi-organisasi luar yang mengimingi adik-adik supaya masuk ke sana. Itu hati-hati. Karena banyak yang akan menjerumuskan adik-adik ke hal-hal yang kurang baik,” ujarnya.

Dia kembali menyarankan agar mahasiswa aktif pada organisasi kemahasiswaan di internal kampus. Mengingat ada beberapa organisasi seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), BEM Fakultas, serta UKM.

“Ada 33 UKM. Dari seni ada, dari olahraga ada, kemudian akademik dan sebagainya. Kalau pintar main catur ada, pintar main bridge ada, itu banyak,” imbuhnya.

Pernyataan itu terang saja dikecam sejumlah organisasi mahasiswa di eksternal kampus. Salah satunya Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Singaraja.

Ketua Umum HMI Singaraja, Agung Ardiansyah mengatakan, pernyataan Warek Undiksha sangat bertentangan dengan Peraturan Menristek Dikti Nomor 55 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengizinkan organisasi eksternal dapat melakukan kegiatan di kampus, sepanjang tidak melakukan kegiatan politik praktis.

“Pernyataan beliau sangat mendiskreditkan organisasi eksternal kampus, dan bertentangan dengan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018. Ditambah tuduhan kejam beliau bahwa organisasi luar kampus ini menjerumuskan mahasiswa baru ke sesuatu yang kurang baik. Tudingan tanpa dasar tersebut tentu sangat merugikan bagi kami,” tegas Agung.

Hal serupa diungkapkan Ketua Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Buleleng, Luh Sintayani. Dia menilai pernyataan itu menyebabkan keriuhan di organisasi eksternal kampus, utamanya di Bali. Sebab tidak ada penjelasan secara spesifik, organisasi yang dituding.

“Seharusnya organisasi internal dan eksternal kampus salin bergandengan tangan, membentuk SDM mahasiswa yang unggul, kritis, dan berkualitas. Kami berharap, ada klarifikasi yang jelas terkait statement tersebut. Kami juga meminta kampus menjamin kebebasan mahasiswa dalam berproses di organisasi eksternal,” katanya.

Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita menilai pernyataan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Esa tegas menyebut konstitusi menjamin kebebasan masyarakat dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kami meminta Wakil Rektor III yaitu I Wayan Suastra kampus Undiksha segera meminta maaf dan klarifikasi pernyataan tersebut di depan publik, karena telah memberikan pandangan negatif organisasi eksternal kampus di hadapan Mahasiswa Baru Undiksha 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Undiksha Prof. I Nyoman Jampel menyatakan pihak kampus tak pernah melarang mahasiswanya bergabung dengan organisasi eksternal kampus. Sepanjang organisasi itu tak bertentangan dengan konstitusi, ideologi negara, maupun konstitusi.

Menurut Jampel pernyataan Warek Kemahasiswaan lebih mengarah pada konteks agar mahasiswa selektif dalam memilih organisasi di eksternal kampus. Bila tidak hati-hati dalam memilih organisasi, mahasiswa dikhawatirkan masuk ke organisasi eksternal yang intoleran.

“Pernyataan beliau itu maksudnya meminta mahasiswa selektif memilih organisasi. Beliau tidak mau mahasiswa atau anak didik kita itu masuk ke organisasi yang intoleran, apalagi sampai memecah belah bangsa,” ujarnya.

Ia menjamin mahasiswanya dapat terlibat dalam kegiatan organisasi eksternal kampus. “Kami tidak melarang. Justru ada namanya Merdeka Belajar Kampus Belajar selama dua semester. Itu mereka berkegiatan di luar kampus. Artinya mahasiswa kami dorong berorganisasi di luar kampus,” tandas Jampel.

Kini video yang memicu keriuhan itu, telah diturunkan dari kanal YouTube BEM REMA Undiksha. Saat koran ini berusaha mengaksesnya, video sudah tidak tersedia lagi. (eps)

 

SINGARAJA– Organisasi kemahasiswaan di Bali mengecam Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Prof. I Wayan Suastra. Dia dikecam gegara melarang mahasiswa Undiksha terlibat dalam kegiatan organisasi di luar kampus.

Pernyataan itu sebenarnya dilontarkan saat Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Undiksha pada 16 Agustus lalu. Rekaman video kegiatan itu sudah berada di kanal YouTube BEM REMA Undiksha sejak sebulan terakhir.

Belakangan pada siang kemarin, video itu menjadi viral. Terutama cuplikan pernyataan sepanjang 46 detik. Cuplikan itu menyebar melalui WhatsApp dan Telegram.

Dalam video itu, Suastra meminta agar mahasiswa aktif di organisasi kemahasiswaan. “Di undiksha dalam bidang kemahasiswaan. Saya mohon adik-adik nanti aktif ya masuk ke organisasi kemahasiswaan. Jangan di luar Undiksha. Karena banyak sekali organisasi-organisasi luar yang mengimingi adik-adik supaya masuk ke sana. Itu hati-hati. Karena banyak yang akan menjerumuskan adik-adik ke hal-hal yang kurang baik,” ujarnya.

Dia kembali menyarankan agar mahasiswa aktif pada organisasi kemahasiswaan di internal kampus. Mengingat ada beberapa organisasi seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), BEM Fakultas, serta UKM.

“Ada 33 UKM. Dari seni ada, dari olahraga ada, kemudian akademik dan sebagainya. Kalau pintar main catur ada, pintar main bridge ada, itu banyak,” imbuhnya.

Pernyataan itu terang saja dikecam sejumlah organisasi mahasiswa di eksternal kampus. Salah satunya Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Singaraja.

Ketua Umum HMI Singaraja, Agung Ardiansyah mengatakan, pernyataan Warek Undiksha sangat bertentangan dengan Peraturan Menristek Dikti Nomor 55 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengizinkan organisasi eksternal dapat melakukan kegiatan di kampus, sepanjang tidak melakukan kegiatan politik praktis.

“Pernyataan beliau sangat mendiskreditkan organisasi eksternal kampus, dan bertentangan dengan Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018. Ditambah tuduhan kejam beliau bahwa organisasi luar kampus ini menjerumuskan mahasiswa baru ke sesuatu yang kurang baik. Tudingan tanpa dasar tersebut tentu sangat merugikan bagi kami,” tegas Agung.

Hal serupa diungkapkan Ketua Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Buleleng, Luh Sintayani. Dia menilai pernyataan itu menyebabkan keriuhan di organisasi eksternal kampus, utamanya di Bali. Sebab tidak ada penjelasan secara spesifik, organisasi yang dituding.

“Seharusnya organisasi internal dan eksternal kampus salin bergandengan tangan, membentuk SDM mahasiswa yang unggul, kritis, dan berkualitas. Kami berharap, ada klarifikasi yang jelas terkait statement tersebut. Kami juga meminta kampus menjamin kebebasan mahasiswa dalam berproses di organisasi eksternal,” katanya.

Ketua PD KMHDI Bali, Putu Esa Purwita menilai pernyataan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Esa tegas menyebut konstitusi menjamin kebebasan masyarakat dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kami meminta Wakil Rektor III yaitu I Wayan Suastra kampus Undiksha segera meminta maaf dan klarifikasi pernyataan tersebut di depan publik, karena telah memberikan pandangan negatif organisasi eksternal kampus di hadapan Mahasiswa Baru Undiksha 2022,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Undiksha Prof. I Nyoman Jampel menyatakan pihak kampus tak pernah melarang mahasiswanya bergabung dengan organisasi eksternal kampus. Sepanjang organisasi itu tak bertentangan dengan konstitusi, ideologi negara, maupun konstitusi.

Menurut Jampel pernyataan Warek Kemahasiswaan lebih mengarah pada konteks agar mahasiswa selektif dalam memilih organisasi di eksternal kampus. Bila tidak hati-hati dalam memilih organisasi, mahasiswa dikhawatirkan masuk ke organisasi eksternal yang intoleran.

“Pernyataan beliau itu maksudnya meminta mahasiswa selektif memilih organisasi. Beliau tidak mau mahasiswa atau anak didik kita itu masuk ke organisasi yang intoleran, apalagi sampai memecah belah bangsa,” ujarnya.

Ia menjamin mahasiswanya dapat terlibat dalam kegiatan organisasi eksternal kampus. “Kami tidak melarang. Justru ada namanya Merdeka Belajar Kampus Belajar selama dua semester. Itu mereka berkegiatan di luar kampus. Artinya mahasiswa kami dorong berorganisasi di luar kampus,” tandas Jampel.

Kini video yang memicu keriuhan itu, telah diturunkan dari kanal YouTube BEM REMA Undiksha. Saat koran ini berusaha mengaksesnya, video sudah tidak tersedia lagi. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/