28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:53 AM WIB

MENOHOK! KRB Tuding Polda  Bali Tebang Pilih terkait Kasus AWK

DENPASAR – Pihak kuasa hukum Komponen Rakyat Bali (KRB) menilai Polda Bali tebang pilih dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anggota DPD RI, Bali Arya Wedakarna. Hal ini disampaikan oleh I Nengah Yasa Adi Susanto, saat mendatangi Polda Bali, Senin (16/11/2020). 

“Kesannya di masyarakat ada tebang pilih. Karena dia (Arya Wedakarna) anggota DPD, kemudian kasusnya (dugaan penganiayaan mantan ajudan) hampir 8 bulan tidak diselesaikan. Padahal ini kasus sederhana. Harusnya penyidik bisa menuntaskan,” kata Adi Susanto. 

Lanjut dia, sementara kasus yang dilaporkan AWK sebagai pelapor, Polda Bali memproses dengan cepat.

“Sehingga ada dugaan atau prasangka kurang bagus masyarakat ke Polda Bali. Sekarang ketika AWK diduga kepalanya dipegang, Polda Bali begitu cepat merespons. Ini kan tidak sesuai dengan asas equality before the law. Semua masyarakat dan pejabat harus diperlakukan sama di depan hukum. Ini kan tidak. Ketika dia melakukan tindak pidana penganiayaan sampai saat ini tidak ada apa-apa,” bebernya. 

Sebelumnya, KRB Komponen Rakyat Bali (KRB) mendatangi Polda Bali, Senin (16/11/2020) siang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Arya Wedakarna terhadap mantan ajudannya. 

Kasus ini dilaporkan ke Polda Bali, Maret 2020 lalu. Karena tidak ada kejelasan dari Polda Bali, KRB mendatangi Polda Bali dan mengirimkan surat resmi ke Polda Bali. 

Selain itu surat ini ditembuskan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Inti dari isi surat itu, KRB menanyakan kejelasan kasus yang menerat AWK tersebut

DENPASAR – Pihak kuasa hukum Komponen Rakyat Bali (KRB) menilai Polda Bali tebang pilih dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anggota DPD RI, Bali Arya Wedakarna. Hal ini disampaikan oleh I Nengah Yasa Adi Susanto, saat mendatangi Polda Bali, Senin (16/11/2020). 

“Kesannya di masyarakat ada tebang pilih. Karena dia (Arya Wedakarna) anggota DPD, kemudian kasusnya (dugaan penganiayaan mantan ajudan) hampir 8 bulan tidak diselesaikan. Padahal ini kasus sederhana. Harusnya penyidik bisa menuntaskan,” kata Adi Susanto. 

Lanjut dia, sementara kasus yang dilaporkan AWK sebagai pelapor, Polda Bali memproses dengan cepat.

“Sehingga ada dugaan atau prasangka kurang bagus masyarakat ke Polda Bali. Sekarang ketika AWK diduga kepalanya dipegang, Polda Bali begitu cepat merespons. Ini kan tidak sesuai dengan asas equality before the law. Semua masyarakat dan pejabat harus diperlakukan sama di depan hukum. Ini kan tidak. Ketika dia melakukan tindak pidana penganiayaan sampai saat ini tidak ada apa-apa,” bebernya. 

Sebelumnya, KRB Komponen Rakyat Bali (KRB) mendatangi Polda Bali, Senin (16/11/2020) siang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Arya Wedakarna terhadap mantan ajudannya. 

Kasus ini dilaporkan ke Polda Bali, Maret 2020 lalu. Karena tidak ada kejelasan dari Polda Bali, KRB mendatangi Polda Bali dan mengirimkan surat resmi ke Polda Bali. 

Selain itu surat ini ditembuskan ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Inti dari isi surat itu, KRB menanyakan kejelasan kasus yang menerat AWK tersebut

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/