Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
29.1 C
Jakarta
21 Juli 2024, 9:41 AM WIB

Uang Nasabah LPD Dipakai ke Kafe, Eks Ketua LPD Disuruh Minta Maaf ke Istri

DENPASAR– Eks Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa meminta keringanan hukuman setelah dituntut delapan tahun penjara. Pria 58 tahun itu mengaku bersalah dan meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Kota Tabanan.

 

Permohonan itu disampaikan dalam sidang daring di muka majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. “Saya meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Tabanan. Mohon diberikan keringanan hukuman,” ujar Bawa, Kamis kemarin (16/6).

 

Hakim Heriyanti yang memimpin sidang bertanya pada terdakwa, apakah tidak ingin meminta maaf kepada istrinya.

 

“Saudara terdakwa, Anda ini sudah mengecewakan keluarga. Uang yang saudara pakai itu untuk foya-foya dengan perempuan lain. Kalau istri menjenguk, minta maaf ya!” kata Heriyanti dengan nada meninggi.

 

Setelah diingatkan hakim, Bawa langsung mengatakan akan meminta maaf pada istrinya. “Saya minta maaf sama istri dan anak,” katanya.

 

Hakim Heriyanti kembali mengingatkan Bawa agar langsung menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya.

 

Permohonan keringanan juga disampaikan terdakwa lainnya, Cok Istri Adnyana Dewi. Bahkan, perempuan 55 tahun itu sambil berurai air mata saat menyampaikan pembelaan. Sebagai sekretaris LPD, ia mengaku salah telah memakai uang nasabah.

 

“Saya sangat menyesal. Saya harus merawat orangtua yang sakit, dan saya perempuan satu-satunya di keluarga besar. Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” pintanya sambil menangis sesenggukan.

 

Selain kedua terdakwa, pembelaan juga disampaikan masing-masing tim penasihat hukum terdakwa secara tertulis.

 

Yulia Ambarani selaku pengacara Bawa mengatakan, terdakwa pantas mendapat keringanan karena sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

 

“Kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil-adilnya,” ucap Yulia.

 

Sementara itu, I Made Suryawan selaku penasihat hukum terdakwa Adnyana Dewi dalam nota pembelaannya tidak sependapat dengan dakwaan pada surat tuntutan JPU.

 

Sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan Adnyana Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

 

Menurut Suryawan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti, dan tidak mempertimbangkan dengan baik seluruh fakta persidangan secara objektif.

 

“Sehingga (tuntutan JPU) terkesan tidak manusiawi, akibatnya bisa menciderai rasa keadilan masyarakat dan sangat merugikan diri terdakwa,” terang Suryawan.

 

Kedua terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

JPU Kejari Tabanan akan menanggapi pledoi terdakwa pada sidang 24 Juni 2022.

 

Sebelumnya, selain dituntut pidana penjara sewindu, Bawa dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Bawa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

 

Di lain sisi, Adnyana Dewi dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar pengganti sebesar Rp 298 juta subsider 2,5 tahun. Untuk pidana pokok Adnya Dewi dituntut empat tahun penjara. (san)

DENPASAR– Eks Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa meminta keringanan hukuman setelah dituntut delapan tahun penjara. Pria 58 tahun itu mengaku bersalah dan meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Kota Tabanan.

 

Permohonan itu disampaikan dalam sidang daring di muka majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. “Saya meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Tabanan. Mohon diberikan keringanan hukuman,” ujar Bawa, Kamis kemarin (16/6).

 

Hakim Heriyanti yang memimpin sidang bertanya pada terdakwa, apakah tidak ingin meminta maaf kepada istrinya.

 

“Saudara terdakwa, Anda ini sudah mengecewakan keluarga. Uang yang saudara pakai itu untuk foya-foya dengan perempuan lain. Kalau istri menjenguk, minta maaf ya!” kata Heriyanti dengan nada meninggi.

 

Setelah diingatkan hakim, Bawa langsung mengatakan akan meminta maaf pada istrinya. “Saya minta maaf sama istri dan anak,” katanya.

 

Hakim Heriyanti kembali mengingatkan Bawa agar langsung menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya.

 

Permohonan keringanan juga disampaikan terdakwa lainnya, Cok Istri Adnyana Dewi. Bahkan, perempuan 55 tahun itu sambil berurai air mata saat menyampaikan pembelaan. Sebagai sekretaris LPD, ia mengaku salah telah memakai uang nasabah.

 

“Saya sangat menyesal. Saya harus merawat orangtua yang sakit, dan saya perempuan satu-satunya di keluarga besar. Saya mohon keringanan, Yang Mulia,” pintanya sambil menangis sesenggukan.

 

Selain kedua terdakwa, pembelaan juga disampaikan masing-masing tim penasihat hukum terdakwa secara tertulis.

 

Yulia Ambarani selaku pengacara Bawa mengatakan, terdakwa pantas mendapat keringanan karena sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

 

“Kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon hukuman seadil-adilnya,” ucap Yulia.

 

Sementara itu, I Made Suryawan selaku penasihat hukum terdakwa Adnyana Dewi dalam nota pembelaannya tidak sependapat dengan dakwaan pada surat tuntutan JPU.

 

Sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan Adnyana Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

 

Menurut Suryawan, tuntutan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak teliti, dan tidak mempertimbangkan dengan baik seluruh fakta persidangan secara objektif.

 

“Sehingga (tuntutan JPU) terkesan tidak manusiawi, akibatnya bisa menciderai rasa keadilan masyarakat dan sangat merugikan diri terdakwa,” terang Suryawan.

 

Kedua terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

JPU Kejari Tabanan akan menanggapi pledoi terdakwa pada sidang 24 Juni 2022.

 

Sebelumnya, selain dituntut pidana penjara sewindu, Bawa dituntut denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Bawa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

 

Di lain sisi, Adnyana Dewi dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar pengganti sebesar Rp 298 juta subsider 2,5 tahun. Untuk pidana pokok Adnya Dewi dituntut empat tahun penjara. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/