27.8 C
Jakarta
14 Desember 2024, 4:37 AM WIB

TAG

cok istri adnyana dewi

Pakai Uang LPD ke Kafe & Foya-foya, Ketua LPD Tabanan Divonis 7 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan terdakwa Nyoman Bawa terbukti mengorupsi dana LPD Desa Adat Kota Tabanan. Pria 58 tahun itu menggunakan dana nasabah untuk foya-foya ke kafe dan menyewa kamar hotel.

Uang Nasabah LPD Dipakai ke Kafe, Eks Ketua LPD Disuruh Minta Maaf ke Istri

Eks Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa meminta keringanan hukuman setelah dituntut delapan tahun penjara. Pria 58 tahun itu mengaku bersalah dan meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Kota Tabanan.

Terungkap, Sekali ke Kafe Remang-remang Nyoman Bawa Habiskan Rp 5 Juta

Sidang kasus dugaaan korupsi dengan terdakwa ketua LPD Tabanan Nyoman Bawa digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman Bawa selaku ketua LPD Tabanan mengaku memakai uang nasabah untuk kepentingan pribadi.

Berita Terbaru

/