28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 21:31 PM WIB

588 Napi Lapas Kerobokan Terima Remisi 17-an

DENPASAR-Sebanyak 588 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kamis (17/8) menerima remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto  Sumadi, dikonfirmasi usai upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, menyebutkan, jumlah 588 napi  itu merupakan  jumlah napi yang sudah mendapatkan SK.

“Total yang diusulkan seluruhnya ada 602 orang, namun yang sudah terealisasi  baru 588 orang,”terang Maryoto.

Ditambahkan, belum terealisasinya 14 napi, kata Maryoto, karena sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Sesuai usulan, dari total 602 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi saat 17 Agustus, 218 orang mendapatkan 1 bulan, 182 orang mendapatkan remisi 2 bulan, ada 146 orang mendapatkan 3 bulan, 18 orang mendapatkan 5 bulan, dan 5 orang mendapatkan 6 bulan.

Sementara itu, kata Maryoto, saat ini dari data di Lapas Kerobokan, tercatat ada 1.574 orang warga binaan. Terinci, dari jumlah  itu, 972 belum memenuhi syarat mendapatkan remisi. 

“Sebanyak 306 orang narapidana lainnya belum memenuhi syarat karena ada yang belum mencapai 1/3 masa pidana atau belum mencapai 6 bulan masa pidana. Sedangkan 666 lainnya masih berstatus tahanan dan masih belum inkrah,”pungkas Maryoto.

DENPASAR-Sebanyak 588 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakata (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kamis (17/8) menerima remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto  Sumadi, dikonfirmasi usai upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-73 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, menyebutkan, jumlah 588 napi  itu merupakan  jumlah napi yang sudah mendapatkan SK.

“Total yang diusulkan seluruhnya ada 602 orang, namun yang sudah terealisasi  baru 588 orang,”terang Maryoto.

Ditambahkan, belum terealisasinya 14 napi, kata Maryoto, karena sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012, masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Sesuai usulan, dari total 602 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi saat 17 Agustus, 218 orang mendapatkan 1 bulan, 182 orang mendapatkan remisi 2 bulan, ada 146 orang mendapatkan 3 bulan, 18 orang mendapatkan 5 bulan, dan 5 orang mendapatkan 6 bulan.

Sementara itu, kata Maryoto, saat ini dari data di Lapas Kerobokan, tercatat ada 1.574 orang warga binaan. Terinci, dari jumlah  itu, 972 belum memenuhi syarat mendapatkan remisi. 

“Sebanyak 306 orang narapidana lainnya belum memenuhi syarat karena ada yang belum mencapai 1/3 masa pidana atau belum mencapai 6 bulan masa pidana. Sedangkan 666 lainnya masih berstatus tahanan dan masih belum inkrah,”pungkas Maryoto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/