30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 21:43 PM WIB

Layar Susrama ke LP Kerobokan, Kadivpas Bantah Ada Skenario Remisi

DENPASAR – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto, membantah upaya pemidahan terpidana seumur hidup

kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa, Nyoman Susrama, ke Lapas Kerobokan karena ada kaitannya dengan upaya pemberian remisi.

“Tidak ada kaitannya dipindah ke Kerobokan dengan pengajuan remisi atau perubahan hukuman, tidak ada. Ini murni menjalankan aturan,” sangkal Suprapto.

“Sebenarnya dari dulu harus dipindahkan ke sana (Lapas Kelas IIA Kerobokan). Saya juga heran, kenapa bisa lama di rutan,” cetusnya.

Suprapto menegaskan, pihaknya murni hanya menjalankan aturan dari Dirjen Pas Kanwil Hukum dan HAM. “Kalau saya tidak menjalankan nanti malah dikira ada apa-apa. Malah saya yang kena,” ketusnya.

Kembali ditanya kemungkinan pengajuan remisi oleh Susrama setelah dilayar ke Lapas Kelas IIA Kerobokan,

Suprapto menyebut pihaknya memiliki kewajiban untuk memproses pengajuan remisi.

Tidak hanya Susrama, tapi semua napi. Sebab setiap napi berhak mengajukan remisi. “Nah, masalah disetujui atau tidak itu menjadi wewenang di atas (pemerintah pusat).

Yang jelas, kami di daerah berkewajiban meneruskan permohonan sepanjang memenuhi syarat,” tutur Suprapto.

Untuk mendapatkan remisi tentu bukan urusan mudah. Ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi.

Terutama kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Susrama banyak mendapat perhatian publik.

“Dulu waktu turun (remisi Susrama) hebat betul, karena ada yang mengajukan delapan kali tidak turun,” bebernya.

Salah satu syaratnya yaitu memberitahu keluarga korban. Kendati demikian, persetujuan keluarga korban tidak bersifat mutlak.

Sampai kapapun keluarga korban tidak akan setuju dengan remisi. “Tapi, kami berpatokan demi keadilan dan kasus menjadi perhatian masyarakat, maka adanya persetujuan keluarga korban bisa dipertimbangkan,” tegasnya.

Suprapto kembali menegaskan, pemberian remisi untuk napi seumur hidup tidak mudah. Ditegaskan, SE Dirjen Pas tersebut bertujuan mengembalikan fungsi rutan dan lapas.

Selain itu juga berusaha mengurai kepadatan rutan maupun lapas se-Indonesia. Ke depan, napi dengan hukuman tinggi bisa dibawa ke lapas lain di luar Pulau Bali.

Misalnya ke Lapas Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Hanya saja untuk pemindahan napi ke wilayah lain harus atas persetujuan dari Jakarta.

Suprapto mengaku sudah mengajukan permohonan ke Kejati Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Dikatakan Suprapto, apabila ada tahanan tahap tiga kasus narkotika, maka tahanan harus dikirim ke Rutan Bangli.

“Khusus tahanan narkotika tidak lagi dibawa ke Lapas Kerobokan, tapi ke Rutan Bangli,” tandas Suprapto.

Selain Rutan Bangli, di Bali ada Rutan Negara (Jembrana), Rutan Gianyar, dan Klungkung. Semua rutan tersebut harus menerima napi dari lapas yang overkapasitas.

Jumlah napi se-Bali saat ini 3 ribu orang lebih. “Saya perintahkan semua lapas yang kapasitasnya melebihi 300 persen, harus segera didistribusikan ke lapas atau rutan lain,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu petugas administrasi Lapas Kelas IIA Kerobokan, Wayan Arya juga membenarkan pemindahan Susrama. “Saya tidak hafal tanggal persisnya, yang jelas Susrama sudah masuk di sini,” terang Arya. 

DENPASAR – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Suprapto, membantah upaya pemidahan terpidana seumur hidup

kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa, Nyoman Susrama, ke Lapas Kerobokan karena ada kaitannya dengan upaya pemberian remisi.

“Tidak ada kaitannya dipindah ke Kerobokan dengan pengajuan remisi atau perubahan hukuman, tidak ada. Ini murni menjalankan aturan,” sangkal Suprapto.

“Sebenarnya dari dulu harus dipindahkan ke sana (Lapas Kelas IIA Kerobokan). Saya juga heran, kenapa bisa lama di rutan,” cetusnya.

Suprapto menegaskan, pihaknya murni hanya menjalankan aturan dari Dirjen Pas Kanwil Hukum dan HAM. “Kalau saya tidak menjalankan nanti malah dikira ada apa-apa. Malah saya yang kena,” ketusnya.

Kembali ditanya kemungkinan pengajuan remisi oleh Susrama setelah dilayar ke Lapas Kelas IIA Kerobokan,

Suprapto menyebut pihaknya memiliki kewajiban untuk memproses pengajuan remisi.

Tidak hanya Susrama, tapi semua napi. Sebab setiap napi berhak mengajukan remisi. “Nah, masalah disetujui atau tidak itu menjadi wewenang di atas (pemerintah pusat).

Yang jelas, kami di daerah berkewajiban meneruskan permohonan sepanjang memenuhi syarat,” tutur Suprapto.

Untuk mendapatkan remisi tentu bukan urusan mudah. Ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi.

Terutama kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Susrama banyak mendapat perhatian publik.

“Dulu waktu turun (remisi Susrama) hebat betul, karena ada yang mengajukan delapan kali tidak turun,” bebernya.

Salah satu syaratnya yaitu memberitahu keluarga korban. Kendati demikian, persetujuan keluarga korban tidak bersifat mutlak.

Sampai kapapun keluarga korban tidak akan setuju dengan remisi. “Tapi, kami berpatokan demi keadilan dan kasus menjadi perhatian masyarakat, maka adanya persetujuan keluarga korban bisa dipertimbangkan,” tegasnya.

Suprapto kembali menegaskan, pemberian remisi untuk napi seumur hidup tidak mudah. Ditegaskan, SE Dirjen Pas tersebut bertujuan mengembalikan fungsi rutan dan lapas.

Selain itu juga berusaha mengurai kepadatan rutan maupun lapas se-Indonesia. Ke depan, napi dengan hukuman tinggi bisa dibawa ke lapas lain di luar Pulau Bali.

Misalnya ke Lapas Nusa Kambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Hanya saja untuk pemindahan napi ke wilayah lain harus atas persetujuan dari Jakarta.

Suprapto mengaku sudah mengajukan permohonan ke Kejati Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Dikatakan Suprapto, apabila ada tahanan tahap tiga kasus narkotika, maka tahanan harus dikirim ke Rutan Bangli.

“Khusus tahanan narkotika tidak lagi dibawa ke Lapas Kerobokan, tapi ke Rutan Bangli,” tandas Suprapto.

Selain Rutan Bangli, di Bali ada Rutan Negara (Jembrana), Rutan Gianyar, dan Klungkung. Semua rutan tersebut harus menerima napi dari lapas yang overkapasitas.

Jumlah napi se-Bali saat ini 3 ribu orang lebih. “Saya perintahkan semua lapas yang kapasitasnya melebihi 300 persen, harus segera didistribusikan ke lapas atau rutan lain,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu petugas administrasi Lapas Kelas IIA Kerobokan, Wayan Arya juga membenarkan pemindahan Susrama. “Saya tidak hafal tanggal persisnya, yang jelas Susrama sudah masuk di sini,” terang Arya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/