29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:33 AM WIB

Edarkan Ekstasi, Ganja dan Sabu, Warga Bogor Pasrah Dituntut 17 Tahun

DENPASAR – Tuntutan tinggi diajukan JPU Kejati Bali terhadap terdakwa Mochammad Erlangga. Pria 24 tahun itu dituntut 17 tahun penjara lantaran mengedarkan narkoba tiga jenis sekaligus: ekstasi, ganja, dan sabu.

Barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian, yakni 1.462 butir pil ekstasi dengan berat 526,93 gram netto, 5 paket sabu dengan berat 19,88 gram brutto atau 18,22 gram netto, dan ganja seberat 9,82 gram netto. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU D.I Rindayani.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Mendengar tuntutan JPU, pria asal Bogor, Jawa Barat, ini hanya bisa pasrah. 

Dengan memakai kopiah warna hijau, ia menyerahkan sepenuhnya pembelaan pada pengacara yang mendampinginya.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” kata Bambang Purwanto, pengacara terdakwa. Hakim ketua Gede Putra yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan. 

Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.

Narkotik itu ditempel atau diedarkan dengan imbalan upah sebesar Rp 50 ribu sekali tempel. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa telah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk narkotik jenis sabu. 

Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali. Daerah edarannya di Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor. 

DENPASAR – Tuntutan tinggi diajukan JPU Kejati Bali terhadap terdakwa Mochammad Erlangga. Pria 24 tahun itu dituntut 17 tahun penjara lantaran mengedarkan narkoba tiga jenis sekaligus: ekstasi, ganja, dan sabu.

Barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian, yakni 1.462 butir pil ekstasi dengan berat 526,93 gram netto, 5 paket sabu dengan berat 19,88 gram brutto atau 18,22 gram netto, dan ganja seberat 9,82 gram netto. 

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU D.I Rindayani.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Mendengar tuntutan JPU, pria asal Bogor, Jawa Barat, ini hanya bisa pasrah. 

Dengan memakai kopiah warna hijau, ia menyerahkan sepenuhnya pembelaan pada pengacara yang mendampinginya.

“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia,” kata Bambang Purwanto, pengacara terdakwa. Hakim ketua Gede Putra yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan. 

Terdakwa mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Pae alias Mas Bor yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan.

Narkotik itu ditempel atau diedarkan dengan imbalan upah sebesar Rp 50 ribu sekali tempel. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa telah menerima upah sekitar Rp 10 juta untuk narkotik jenis sabu. 

Sedangkan untuk mengedarkan ekstasi, terdakwa mengaku telah melakukan sebanyak 60 kali. Daerah edarannya di Nusa Dua, Kuta dan seputaran Denpasar sesuai yang diperintahkan Pae alias Mas Bor. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/