29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:24 AM WIB

Selundupkan Sabu di Perut Boneka, IRT Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR  – Boneka monyet di tangan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mencuri perhatian awak media, Rabu (17/1) kemarin.

Nyaris seluruhnya tersenyum melihat boneka lucu berwarna cokelat itu. Namun tidak dengan Ni Luh Putu Mega Karisma, 25.

Perempuan berambut panjang itu menyembunyikan tangis dengan kedua telapak tangannya.

Penyebabnya isi di dalam perut boneka mengancam perempuan asal Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar itu dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Barang bukti sabu-sabu disimpan dalam perut boneka. Dikamuflase. Setelah dicek kita dapatkan enam paket besar sabu seberat 605,4 gram bruto atau 592,93 gram sabu.

Orang awam tidak akan tahu bahwa di dalam perut boneka ini berisi sabu,” ujar AKBP Sudjarwoko.

Tersangka ditangkap di kamar kos, Jalan Majapahit Gang 31, Banjar Pelasa, Desa Kuta, Kamis (4/1) lalu.

 “Total barang bukti dari tiga pelaku adalah 1,2 kg sabu-sabu,” ungkapnya sembari menyebut dua pelaku lain adalah Dedik S., 32 (barang bukti 124,46 gram sabu), dan Rommy Andrean Gunawan, 34.

“Ketiga kurir ini pengendalinya dari Lapas Madiun dan Lapas Porong untuk diedarkan di Bali,” tandasnya.

Nama terakhir, jelasnya ditangkap dengan barang bukti 400,04 gram sabu pada Sabtu (13/1). 

DENPASAR  – Boneka monyet di tangan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mencuri perhatian awak media, Rabu (17/1) kemarin.

Nyaris seluruhnya tersenyum melihat boneka lucu berwarna cokelat itu. Namun tidak dengan Ni Luh Putu Mega Karisma, 25.

Perempuan berambut panjang itu menyembunyikan tangis dengan kedua telapak tangannya.

Penyebabnya isi di dalam perut boneka mengancam perempuan asal Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar itu dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Barang bukti sabu-sabu disimpan dalam perut boneka. Dikamuflase. Setelah dicek kita dapatkan enam paket besar sabu seberat 605,4 gram bruto atau 592,93 gram sabu.

Orang awam tidak akan tahu bahwa di dalam perut boneka ini berisi sabu,” ujar AKBP Sudjarwoko.

Tersangka ditangkap di kamar kos, Jalan Majapahit Gang 31, Banjar Pelasa, Desa Kuta, Kamis (4/1) lalu.

 “Total barang bukti dari tiga pelaku adalah 1,2 kg sabu-sabu,” ungkapnya sembari menyebut dua pelaku lain adalah Dedik S., 32 (barang bukti 124,46 gram sabu), dan Rommy Andrean Gunawan, 34.

“Ketiga kurir ini pengendalinya dari Lapas Madiun dan Lapas Porong untuk diedarkan di Bali,” tandasnya.

Nama terakhir, jelasnya ditangkap dengan barang bukti 400,04 gram sabu pada Sabtu (13/1). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/