28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:55 AM WIB

Terduga Pelaku Penyelundup Penyu Hijau Diamankan

NEGARA- Sebanyak sembilan ekor penyu hijau diamankan warga di pesisir Desa Pengambengan, Kamis (17/2) sore. Penyu tersebut berada dalam perahu yang baru tiba di kolam labuh area pelabuhan perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Satu orang terduga pelaku juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pengungkapan satwa dilindungi ini berawal informasi masyarakat bahwa ada aktivitas seseorang yang membawa penyu dalam perahu fiber.

 

Petugas kepolisian dari satuan polisi perairan kemudian mendatangi perahu fiber tersebut dan mendapati seorang warga berinisial MB,40. “Sembilan ekor penyu tersebut ada dalam  perahu tersebut,” kata Kapolres, Jumat (18/2).

 

Barang bukti penyu dan pria yang berada di perahu tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Jembrana. Hingga petang, polisi masih mendalami pengungkapan penyu yang terancam punah tersebut. “Kita masih lakukan pendalaman, siapa yang bertanggung jawab dari penyu tersebut,” tegasnya.

 

Mengenai status MB yang berada di perahu masih dalam pemeirksaan. Keterangan sementara hanya sebagai buruh yang diminta untuk membersihkan perahu fiber berisi penyu. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggungjawab atau tersangka yang memiliki penyu yang diduga diselundupkan ini.

“Informasi awal, diduga penyu ini dari wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

 

Sementara penyu dititipkan ke tempat penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak.

 

Penyu tersebut nantinya akan dilepasliarkan ke laut lepas setelah kondisi kesehatan penyu dinyatakan sudah siap untuk dilepas.

 

“Setelah ada hasil pengecekan kondisi kesehatan penyu-penyu, segera kita lepasliarkan ke habitatnya,” ujar pengelola Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya.

 

Menurunnya, dari hasil pengukuran sembilan ekor penyu, ukuran beragam. Dari pengecekan, yang paling kecil ukuran panjang 64 cm dan umur 1,5 tahun. Melihat dari ukuran dan usia penyu, diduga penyu tersebut untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi.

 

 

NEGARA- Sebanyak sembilan ekor penyu hijau diamankan warga di pesisir Desa Pengambengan, Kamis (17/2) sore. Penyu tersebut berada dalam perahu yang baru tiba di kolam labuh area pelabuhan perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Satu orang terduga pelaku juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pengungkapan satwa dilindungi ini berawal informasi masyarakat bahwa ada aktivitas seseorang yang membawa penyu dalam perahu fiber.

 

Petugas kepolisian dari satuan polisi perairan kemudian mendatangi perahu fiber tersebut dan mendapati seorang warga berinisial MB,40. “Sembilan ekor penyu tersebut ada dalam  perahu tersebut,” kata Kapolres, Jumat (18/2).

 

Barang bukti penyu dan pria yang berada di perahu tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Jembrana. Hingga petang, polisi masih mendalami pengungkapan penyu yang terancam punah tersebut. “Kita masih lakukan pendalaman, siapa yang bertanggung jawab dari penyu tersebut,” tegasnya.

 

Mengenai status MB yang berada di perahu masih dalam pemeirksaan. Keterangan sementara hanya sebagai buruh yang diminta untuk membersihkan perahu fiber berisi penyu. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggungjawab atau tersangka yang memiliki penyu yang diduga diselundupkan ini.

“Informasi awal, diduga penyu ini dari wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

 

Sementara penyu dititipkan ke tempat penangkaran penyu Kurma Asih, Desa Perancak.

 

Penyu tersebut nantinya akan dilepasliarkan ke laut lepas setelah kondisi kesehatan penyu dinyatakan sudah siap untuk dilepas.

 

“Setelah ada hasil pengecekan kondisi kesehatan penyu-penyu, segera kita lepasliarkan ke habitatnya,” ujar pengelola Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika Jaya.

 

Menurunnya, dari hasil pengukuran sembilan ekor penyu, ukuran beragam. Dari pengecekan, yang paling kecil ukuran panjang 64 cm dan umur 1,5 tahun. Melihat dari ukuran dan usia penyu, diduga penyu tersebut untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/