29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:45 AM WIB

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Pekerja Garmen Diganjar 9 Tahun Penjara

DENPASAR – Tak ada ampun untuk terdakwa Muhamad Nakiburohim. Pemuda 19 tahun asal Desa Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar hukuman sembilan tahun penjara.

Usai mendengar putusan, Rohim hanya bisa menunjukkan raut penyesalan. Namun, apa daya nasi sudah menjadi bubur.

Pemuda berperawakan kurus itu sejatinya sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan garmen. Namun, dia nekat nyambi menjadi kurir narkoba berupa sabu dan ekstasi siap edar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Novyartha yang memimpin persidangan kemarin.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ketika ditangkap terdakwa menguasai 4,11 gram netto dan 14 butir pil ekstasi seberat 4,33 gram.

Jika ditotal berat sabu dan ekstasi  jadi 8,44 gram netto. Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntan JPU.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Dengan demikian, terdakwa mendapat diskon hukuman tiga tahun. Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan menerima.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir. 

DENPASAR – Tak ada ampun untuk terdakwa Muhamad Nakiburohim. Pemuda 19 tahun asal Desa Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, itu diganjar hukuman sembilan tahun penjara.

Usai mendengar putusan, Rohim hanya bisa menunjukkan raut penyesalan. Namun, apa daya nasi sudah menjadi bubur.

Pemuda berperawakan kurus itu sejatinya sudah memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan garmen. Namun, dia nekat nyambi menjadi kurir narkoba berupa sabu dan ekstasi siap edar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Novyartha yang memimpin persidangan kemarin.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ketika ditangkap terdakwa menguasai 4,11 gram netto dan 14 butir pil ekstasi seberat 4,33 gram.

Jika ditotal berat sabu dan ekstasi  jadi 8,44 gram netto. Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntan JPU.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Dengan demikian, terdakwa mendapat diskon hukuman tiga tahun. Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan menerima.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi menyatakan pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/