28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:57 AM WIB

Pede Amat, Terancam 6 Tahun, Bule Skimming Tolak Didampingi Pengacara

DENPASAR – Entah apa yang menyebabkan terdakwa Olar Madalin, 25, menolak didampingi pengacara.

Warga Rumania pelaku skimming itu enggan ditemani penasihat hukum sekalipun gratis. Ia hanya ditemani seorang penerjemah bahasa.

Yang menarik, meski tanpa didampingi pengacara, Olar terlihat sangat percaya diri alias pede mengikuti jalannya persidangan dengan agenda dakwaan.

Dari balik layar, pria yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali itu terlihat santai mendengarkan JPU I Made Dipa Umbara membacakan dakwaan.

Olar yang terancam pidana penjara selama enam tahun itu juga tak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Dia benar-benar tanpa beban. Sementara JPU Dipa dalam dakwannya menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE. Selain itu, Olar juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

“Terdakwa melakukan aktivitas mencurigakan di ATM Bank Mandiri yang terletak di seputaran Jalan Raya Tegalalang, Gianyar,” jelas JPU Dipa kepada majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega.

Dalam dakwaan primer disebutkan, terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. 

Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik

milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

“Terdakwa tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia,” ujar penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian. Terdakwa diketahui berusaha melakukan skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Raya Tegalalang, Gianyar.

Mendapat laporan itu pihak Bank Mandiri lalu menghubungi pihak vendor. Pada 10 April pihak vendor melakukan pemantauan di ATM tersebut.

Setelah tersangka keluar dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terekam tersangka sedang memasang peralatan, yakni deep skimming serta kamera tersembunyi hasil modifikasi.

Kamera itu dipasang oleh terdakwa di atas cover PIN. Sedangkan deep skimming dipasang pada bagian mesin tempat memasukan kartu ATM. 

Pada pukul 15.00 terdakwa kembali ke dalam ATM. Saat keluar itulah langsung diamankan pihak vendor. Ketika dilakukan pengecekan ditemukan peralatan yang digunakan untuk memasang deep skimming. 

DENPASAR – Entah apa yang menyebabkan terdakwa Olar Madalin, 25, menolak didampingi pengacara.

Warga Rumania pelaku skimming itu enggan ditemani penasihat hukum sekalipun gratis. Ia hanya ditemani seorang penerjemah bahasa.

Yang menarik, meski tanpa didampingi pengacara, Olar terlihat sangat percaya diri alias pede mengikuti jalannya persidangan dengan agenda dakwaan.

Dari balik layar, pria yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali itu terlihat santai mendengarkan JPU I Made Dipa Umbara membacakan dakwaan.

Olar yang terancam pidana penjara selama enam tahun itu juga tak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Dia benar-benar tanpa beban. Sementara JPU Dipa dalam dakwannya menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE. Selain itu, Olar juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

“Terdakwa melakukan aktivitas mencurigakan di ATM Bank Mandiri yang terletak di seputaran Jalan Raya Tegalalang, Gianyar,” jelas JPU Dipa kepada majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega.

Dalam dakwaan primer disebutkan, terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. 

Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik

milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

“Terdakwa tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia,” ujar penerjemah bahasa yang mendampingi terdakwa.

Sidang kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian. Terdakwa diketahui berusaha melakukan skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Raya Tegalalang, Gianyar.

Mendapat laporan itu pihak Bank Mandiri lalu menghubungi pihak vendor. Pada 10 April pihak vendor melakukan pemantauan di ATM tersebut.

Setelah tersangka keluar dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terekam tersangka sedang memasang peralatan, yakni deep skimming serta kamera tersembunyi hasil modifikasi.

Kamera itu dipasang oleh terdakwa di atas cover PIN. Sedangkan deep skimming dipasang pada bagian mesin tempat memasukan kartu ATM. 

Pada pukul 15.00 terdakwa kembali ke dalam ATM. Saat keluar itulah langsung diamankan pihak vendor. Ketika dilakukan pengecekan ditemukan peralatan yang digunakan untuk memasang deep skimming. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/