28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:06 AM WIB

Curi Uang Nenek untuk Beli Motor Balap, Remaja Putus Sekolah Diciduk

RadarBali.com – Nekat mencuri demi membeli motor balap, seorang remaja berinisial DWR, 16, akhirnya berurusan dengan polisi.

Mirisnya lagi, dia mencuri uang dan emas milik neneknya sendiri, Senin (9/10) sekitar pukul 17.00. Akibat ulah sang cucu, korban mengalami kerugian hingga Rp 3.8 juta.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra mengungkapkan, penangkapan tersangka DWR  berawal dari laporan korban Kolsum, 70, yang mengaku

kehilangan uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta dan emas yang tersimpan di dalam rumahnyanya di Jalan Tukad Banyu Sari, Gang Pelita, Nomor 21, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Senin (9/10) sekitar pukul 17.00.

Berdasar laporan LP/436/X/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tim langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu, terungkap jika pelakunya diduga orang dalam.

“Hasilnya, pelaku pencurian mengarah pada DWR yang merupakan ponakan korban sendiri,” beber mantan Kanit Polsek Mengwi.

Tim pun langsung mencari sang keponakan ditempat nongkrong di seputar lokasi kejadian, namun tidak ditemukan.

“Kami berhasil amankan remaja tersebut pada malam hari saat dirinya masuk ke dalam rumah nenak. Saat itu, DWR ini pun mengakui jika uang dan emas yang totalnya mencapai Rp 3, 8 juta sudah dipergunakan untuk membeli motor untuk trek-trekan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anak ini, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

RadarBali.com – Nekat mencuri demi membeli motor balap, seorang remaja berinisial DWR, 16, akhirnya berurusan dengan polisi.

Mirisnya lagi, dia mencuri uang dan emas milik neneknya sendiri, Senin (9/10) sekitar pukul 17.00. Akibat ulah sang cucu, korban mengalami kerugian hingga Rp 3.8 juta.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra mengungkapkan, penangkapan tersangka DWR  berawal dari laporan korban Kolsum, 70, yang mengaku

kehilangan uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta dan emas yang tersimpan di dalam rumahnyanya di Jalan Tukad Banyu Sari, Gang Pelita, Nomor 21, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Senin (9/10) sekitar pukul 17.00.

Berdasar laporan LP/436/X/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tim langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu, terungkap jika pelakunya diduga orang dalam.

“Hasilnya, pelaku pencurian mengarah pada DWR yang merupakan ponakan korban sendiri,” beber mantan Kanit Polsek Mengwi.

Tim pun langsung mencari sang keponakan ditempat nongkrong di seputar lokasi kejadian, namun tidak ditemukan.

“Kami berhasil amankan remaja tersebut pada malam hari saat dirinya masuk ke dalam rumah nenak. Saat itu, DWR ini pun mengakui jika uang dan emas yang totalnya mencapai Rp 3, 8 juta sudah dipergunakan untuk membeli motor untuk trek-trekan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anak ini, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/