29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:37 AM WIB

Menyesal Jadi PSK di Sanur, Terjerumus Karena Tak Dapat Kerja

RadarBali.com – Sebanyak 33 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia gabungan, Jumat (17/11) kemarin menjalani sidang tipiring di PN Denpasar.

Hakim tunggal I Wayan Kawisada menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 400 ribu.

Selain denda, para PSK yang diamankan dari Hotel Barokah, Tirta Ening 05 X Sanur, dan Tirta Ening 14 itu dibebani biaya perkara Rp 2.000 atau hukuman kurungan selama 5 hari.

Menanggapi putusan hakim, Uun salah satu PSK asal Kota Kembang Bandung Jawa Barat mengaku menyesal menjadi PSK. 

Menurutnya, dirinya terjerumus ke dunia prostitusi setelah niatnya mencari pekerjaan di Denpasar gagal. “Saya sudah mengajukan lamaran tapi tidak dipanggil-panggil, “ujar Uun. 

Sempat bertahan hidup tanpa penghasilan, Uun yang terhimpit masalah ekononi untuk menyambung hidup, akhirnya, terjerumus untuk melakoni pekerjaan sebagai PSK.

“Saya benar-benar menyesal, dan berjanji untuk tidak menggeluti pekerjaan ini,” katanya. Senada dengan Uun, Marisa asal Bandung juga mengaku menyesal menekuni profesi haram ini.

“Ke depan lebih baik saya mencari pekerjaan yang lebih halal lagi, jadi tidak perlu main petak umpet dengan Satpol PP,” ujar Marisa.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, razia bakal terus menerus dilakukan dalam rangka menciptakan suasana Kota Denpasar yang lebih kondusif, aman,  dan nyaman.

“Langkah ini juga untuk menghilangkan kesan bahwa Perda yang sudah dibuat seperti macan kertas. Ya harus ditindaklanjuti dengan penegakannya juga,” kata Dewa Sayoga. 

Sayoga menambahkan, penindakan seperti ini bukan semata-mata untuk mencari sebuah kesalahan, namun bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP ingin menegakkan perda yang berlaku.

RadarBali.com – Sebanyak 33 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia gabungan, Jumat (17/11) kemarin menjalani sidang tipiring di PN Denpasar.

Hakim tunggal I Wayan Kawisada menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 400 ribu.

Selain denda, para PSK yang diamankan dari Hotel Barokah, Tirta Ening 05 X Sanur, dan Tirta Ening 14 itu dibebani biaya perkara Rp 2.000 atau hukuman kurungan selama 5 hari.

Menanggapi putusan hakim, Uun salah satu PSK asal Kota Kembang Bandung Jawa Barat mengaku menyesal menjadi PSK. 

Menurutnya, dirinya terjerumus ke dunia prostitusi setelah niatnya mencari pekerjaan di Denpasar gagal. “Saya sudah mengajukan lamaran tapi tidak dipanggil-panggil, “ujar Uun. 

Sempat bertahan hidup tanpa penghasilan, Uun yang terhimpit masalah ekononi untuk menyambung hidup, akhirnya, terjerumus untuk melakoni pekerjaan sebagai PSK.

“Saya benar-benar menyesal, dan berjanji untuk tidak menggeluti pekerjaan ini,” katanya. Senada dengan Uun, Marisa asal Bandung juga mengaku menyesal menekuni profesi haram ini.

“Ke depan lebih baik saya mencari pekerjaan yang lebih halal lagi, jadi tidak perlu main petak umpet dengan Satpol PP,” ujar Marisa.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, razia bakal terus menerus dilakukan dalam rangka menciptakan suasana Kota Denpasar yang lebih kondusif, aman,  dan nyaman.

“Langkah ini juga untuk menghilangkan kesan bahwa Perda yang sudah dibuat seperti macan kertas. Ya harus ditindaklanjuti dengan penegakannya juga,” kata Dewa Sayoga. 

Sayoga menambahkan, penindakan seperti ini bukan semata-mata untuk mencari sebuah kesalahan, namun bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP ingin menegakkan perda yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/