33.1 C
Jakarta
5 November 2024, 14:26 PM WIB

Aniaya Anggota Polri, Tiga Oknum Pecalang Divonis Empat Bulan

DENPASAR – Ketut Murjaya alias Ketut Sidi, 50; I Made Mudita alias Pan Luh Nik, 43, dan I Ketut Dibya alias Kacrut, 41, tiga oknum pecalang Desa Jagapati, Kecamatan Abian Semal, Badung,

yang sebelumnya didakwa melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap anggota polisi I Wayan Mulyadi (korban), Kamis (19/4) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi memvonis ketiga oknum pecalang dengan hukuman superringan; 4 bulan penjara. 

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Nyoman Bela Putra Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara.

Hakim menilai, para terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,

dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Terhadap vonis majelis hakim, baik  ketiga terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Kasus bermula ketika korban I Wayan Mulyadi hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, I Wayan Mulyadi melihat sekelompok masyarakat sedang mengeroyok pelaku curanmor.

Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut.

Saat turun dan mengeluarkan kamera hendak mengambil foto kejadian, tiba-tiba datang terdakwa Ketut Murjaya memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali.

Pukulan dari terdakwa Ketut Murjaya itu mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung I Wayan Mulyadi.

Saat terdakwa Ketut Murjaya menarik baju dan membawa I Wayan Mulyadi ke arah utara datang terdakwa I Made Mudita dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung I Wayan Mulyadi. 

Begitu juga dengan I Ketut Dibya yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban.

Peristiwa itu terjadi pada hari, Selasa, 9 Januari 2018 sekitar Pukul 14.00 Wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang Desa Jagapati, Mengwi, Badung.

DENPASAR – Ketut Murjaya alias Ketut Sidi, 50; I Made Mudita alias Pan Luh Nik, 43, dan I Ketut Dibya alias Kacrut, 41, tiga oknum pecalang Desa Jagapati, Kecamatan Abian Semal, Badung,

yang sebelumnya didakwa melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap anggota polisi I Wayan Mulyadi (korban), Kamis (19/4) menjalani sidang putusan di PN Denpasar. 

Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi memvonis ketiga oknum pecalang dengan hukuman superringan; 4 bulan penjara. 

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Nyoman Bela Putra Atmaja yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara.

Hakim menilai, para terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,

dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Terhadap vonis majelis hakim, baik  ketiga terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Kasus bermula ketika korban I Wayan Mulyadi hendak pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi kejadian, I Wayan Mulyadi melihat sekelompok masyarakat sedang mengeroyok pelaku curanmor.

Melihat itu, Wayan Mulyadi kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun menghampiri orang yang dikeroyok tersebut.

Saat turun dan mengeluarkan kamera hendak mengambil foto kejadian, tiba-tiba datang terdakwa Ketut Murjaya memukul dengan menggunakan tangan sebanyak tiga kali.

Pukulan dari terdakwa Ketut Murjaya itu mengenai pipi sebelah kiri, bibir dan hidung I Wayan Mulyadi.

Saat terdakwa Ketut Murjaya menarik baju dan membawa I Wayan Mulyadi ke arah utara datang terdakwa I Made Mudita dan langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai punggung I Wayan Mulyadi. 

Begitu juga dengan I Ketut Dibya yang juga tidak ketinggalan memukul dari samping dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban.

Peristiwa itu terjadi pada hari, Selasa, 9 Januari 2018 sekitar Pukul 14.00 Wita di pinggir jalan raya di wilayah Banjar Sibang Desa Jagapati, Mengwi, Badung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/