26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 7:22 AM WIB

Napi Sindikat Narkotika Internasional Dibui 14 Tahun

RadarBali.com – Vicky Adi Priono, 31, terdakwa yang juga salah satu narapidana (Napi) anggota sindikat narkotika jaringan internasional di Lapas Kerobokan, Senin (18/9) divonis dengan hukuman tinggi. 

Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, akhirnya menjatuhkan pidana bagi terdakwa pemilik kokain seberat 170 gram lebih ini dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Wiraguna. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Adi Priono, dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, “tegas Hakim Putra Atmaja. 

Atas vonis hakim baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.  Sebagaimana surat dakwaan, terungkap terdakwa selaku warga binaan Lapas Kerobokan bersama Eko Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) dan Mr. MAC (DPO) pada Rabu 14 Desember 2016 silam, bertempat di Lapas Kerobokan, melakukan permufakatan dengan Eko Wahyudi.

Di mana dalam percakapan terdakwa menyuruh Eko Wahyudi untuk mengambil narkotika jenis kokain yang dipesan terdakwa melalui temannya bernama Mr. MAC dari Nicaragua. 

Sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan MAC dengan program WICKR dan menggunakan whatsupp.

Isi pembicaraan terdakwa adalah MAC meminta alamat sebagai tujuan pengiriman barang berupa paket berisi narkotika.

Atas kesepakatan mereka, 30 Nopember 2017, MAC memberikan tackink untuk paket narkotika yang dialamatkan atas nama Eko di Bali.

Keesokannya, MAC kembali ngirim tackink ke alamat di Surabaya. Transaksi pembayaran dilakukan melalui m-banking.

Setelah adanya pembayaran maka MAC mengirim kokain tersebut ke alamat Set di Surabaya dan Eko di Bali.

Atas pengiriman itu, dihendus petugas BNNP Bali dan kemudian dilakukan penangkapan. Dari pengiriman di Surabaya dan di Bali disita barang bukti kokain sebanyak 85,6 gram brutto untuk di Surabaya dan di Bali disita 84,9 gram brutto.

Atas permufakatan terdakwa, barang bukti rencana dikumpulkan di Surabaya. Petugas kemudian mengamankan terdakwa Vicky di Lapas Kerobokan dan menyita barang bukti sebuah ponsel, yang di dalamnya berisi percakapan transaksi dengan MAC serta dengan Eko Wahyudi.

RadarBali.com – Vicky Adi Priono, 31, terdakwa yang juga salah satu narapidana (Napi) anggota sindikat narkotika jaringan internasional di Lapas Kerobokan, Senin (18/9) divonis dengan hukuman tinggi. 

Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, akhirnya menjatuhkan pidana bagi terdakwa pemilik kokain seberat 170 gram lebih ini dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Wiraguna. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Adi Priono, dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, “tegas Hakim Putra Atmaja. 

Atas vonis hakim baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.  Sebagaimana surat dakwaan, terungkap terdakwa selaku warga binaan Lapas Kerobokan bersama Eko Wahyudi (dalam penuntutan terpisah) dan Mr. MAC (DPO) pada Rabu 14 Desember 2016 silam, bertempat di Lapas Kerobokan, melakukan permufakatan dengan Eko Wahyudi.

Di mana dalam percakapan terdakwa menyuruh Eko Wahyudi untuk mengambil narkotika jenis kokain yang dipesan terdakwa melalui temannya bernama Mr. MAC dari Nicaragua. 

Sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan MAC dengan program WICKR dan menggunakan whatsupp.

Isi pembicaraan terdakwa adalah MAC meminta alamat sebagai tujuan pengiriman barang berupa paket berisi narkotika.

Atas kesepakatan mereka, 30 Nopember 2017, MAC memberikan tackink untuk paket narkotika yang dialamatkan atas nama Eko di Bali.

Keesokannya, MAC kembali ngirim tackink ke alamat di Surabaya. Transaksi pembayaran dilakukan melalui m-banking.

Setelah adanya pembayaran maka MAC mengirim kokain tersebut ke alamat Set di Surabaya dan Eko di Bali.

Atas pengiriman itu, dihendus petugas BNNP Bali dan kemudian dilakukan penangkapan. Dari pengiriman di Surabaya dan di Bali disita barang bukti kokain sebanyak 85,6 gram brutto untuk di Surabaya dan di Bali disita 84,9 gram brutto.

Atas permufakatan terdakwa, barang bukti rencana dikumpulkan di Surabaya. Petugas kemudian mengamankan terdakwa Vicky di Lapas Kerobokan dan menyita barang bukti sebuah ponsel, yang di dalamnya berisi percakapan transaksi dengan MAC serta dengan Eko Wahyudi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/