33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 13:07 PM WIB

FBI Kembalikan BB Kasus Pembunuhan Tas Koper WN Amerika

DENPASAR-Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Sheila Von Weise,  yang ditemukan tewas di dalam sebuah tas koper di St. Regis Hotel Bali, pada Agustus 2014 silam.

 

Ada 42 jenis barang bukti yang dikembalikan dua perwakilan FBI, yakni Nathaniel Le dan Steve Jefferson.

 

 Sejumlah barang bukti yang dikembalikan oleh FBI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (19/9) sore ini merupakan dari kedua pelaku pembunuhan terhadap Sheila Von Weise yakni Heather Mack dan teman lelakinya yang bernama Tommy Schaefer. 

 

Kedua pelaku sendiri disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun untuk Heather Mack dan 18 tahun untuk Tommy Schaefer.

 

Selanjutnya, bulan Oktober 2015 lalu, FBI menangkap pelaku lain dari tindak pidana pembunuhan terhadap Sheila Von Weise.

 

Tersangka lain bernama Robert Ryan Justin Bibbs, ini ditangkap oleh FBI di Chicago, Illinois, Amerika Serikat.

 

Untuk kepentingan penyidikan terkait pelaku yang ditangkap di Amerika itu,  pada bulan Oktober 2015, FBI melalui Polda Bali meminta barang bukti yang disita oleh pihak penyidik Kepolisian RI. 

 

Akhirnya pada 18 November 2016 bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali, sejumlah barang bukti itu dipinjamkan oleh Kejaksaan RI kepada FBI Legal Attaché pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk dipergunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara  tindak pidana kusus pembunuhan Sheila Von Weise yang melibatkan Robert Ryan Justin Bibbs di Amerika Serikat.

 

Kepala Kejari Denpasar, Sila Halolongan Pulungan mengatakan nantinya sejumlah barang bukti yang dikembalikan ini akan dimusnahkan.

“Sebagian juga nantinya akan dilelang dan sebagian juga akan dimusnahkan,” katanya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu sore (19/9).

 

Lanjut dia, peminjaman sejumlah barang bukti ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI untuk memastikan bahwa kerja sama internasional dalam penegakan hukum  dapat dilaksanakan secara baik.

 

“Tentunya tanpa perlu terbentur dengan sekat-sekat formalitas yang hanya akan memperlambat dan menghambat terjalinnya kerja sama,” tandas Sila Pulungan.

 

DENPASAR-Federal Bureau of Investigation (FBI) mengembalikan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Sheila Von Weise,  yang ditemukan tewas di dalam sebuah tas koper di St. Regis Hotel Bali, pada Agustus 2014 silam.

 

Ada 42 jenis barang bukti yang dikembalikan dua perwakilan FBI, yakni Nathaniel Le dan Steve Jefferson.

 

 Sejumlah barang bukti yang dikembalikan oleh FBI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (19/9) sore ini merupakan dari kedua pelaku pembunuhan terhadap Sheila Von Weise yakni Heather Mack dan teman lelakinya yang bernama Tommy Schaefer. 

 

Kedua pelaku sendiri disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara sepuluh tahun untuk Heather Mack dan 18 tahun untuk Tommy Schaefer.

 

Selanjutnya, bulan Oktober 2015 lalu, FBI menangkap pelaku lain dari tindak pidana pembunuhan terhadap Sheila Von Weise.

 

Tersangka lain bernama Robert Ryan Justin Bibbs, ini ditangkap oleh FBI di Chicago, Illinois, Amerika Serikat.

 

Untuk kepentingan penyidikan terkait pelaku yang ditangkap di Amerika itu,  pada bulan Oktober 2015, FBI melalui Polda Bali meminta barang bukti yang disita oleh pihak penyidik Kepolisian RI. 

 

Akhirnya pada 18 November 2016 bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali, sejumlah barang bukti itu dipinjamkan oleh Kejaksaan RI kepada FBI Legal Attaché pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk dipergunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara  tindak pidana kusus pembunuhan Sheila Von Weise yang melibatkan Robert Ryan Justin Bibbs di Amerika Serikat.

 

Kepala Kejari Denpasar, Sila Halolongan Pulungan mengatakan nantinya sejumlah barang bukti yang dikembalikan ini akan dimusnahkan.

“Sebagian juga nantinya akan dilelang dan sebagian juga akan dimusnahkan,” katanya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu sore (19/9).

 

Lanjut dia, peminjaman sejumlah barang bukti ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI untuk memastikan bahwa kerja sama internasional dalam penegakan hukum  dapat dilaksanakan secara baik.

 

“Tentunya tanpa perlu terbentur dengan sekat-sekat formalitas yang hanya akan memperlambat dan menghambat terjalinnya kerja sama,” tandas Sila Pulungan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/