28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:07 AM WIB

Kejari Denpasar Sebut Akan Ada TSK Baru,Pelapor Minta Tak Ada Rekayasa

DENPASAR – Pihak Kejari Denpasar memastikan akan mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Desa Dauh Puri Klod di bulan April nanti.

Hal tersebut tentu disambut baik oleh Nyoman Mardika, warga yang melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya ini.

“Saya sambut baik Kejari Denpasar berani mempublikasikan adanya tersangka baru. Ini adalah komitmen kejaksaan dalam menetapkan tersangka baru,” ujar Nyoman Mardika, Rabu (26/2).

Terpenting, kata Mardika sebagai pelapor dalam kasus ini, jika bukti sudah cukup, maka wajib hukumnya untuk ditetapkan tersangka.

“Tidak boleh nanti ada proses rekayasa. Baik rekayasa dari penegak hukumnya atau dari orang lain,” tegasnya 

Rekayasa seperti apa? “Ya siapapun nanti tersangka barunya, saya harap tidak ada proses diluar hukum. Tidak ada rekayasa hukum baik berdasar fakta hukum atau fakta politik,” jawabnya.

Diketahui memang, ada sejumlah nama yang akan terseret dalam kasus ini. Bahkan melibatkan politisi yang ada kini duduk di kursi DPRD Kota Denpasar.

Dalam perkembangan kasusnya, terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih saat ini telah menjalani proses persidangan di Tipikor Denpasar. Saat ini masih proses pemeriksaan saksi. 

DENPASAR – Pihak Kejari Denpasar memastikan akan mengumumkan nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Desa Dauh Puri Klod di bulan April nanti.

Hal tersebut tentu disambut baik oleh Nyoman Mardika, warga yang melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya ini.

“Saya sambut baik Kejari Denpasar berani mempublikasikan adanya tersangka baru. Ini adalah komitmen kejaksaan dalam menetapkan tersangka baru,” ujar Nyoman Mardika, Rabu (26/2).

Terpenting, kata Mardika sebagai pelapor dalam kasus ini, jika bukti sudah cukup, maka wajib hukumnya untuk ditetapkan tersangka.

“Tidak boleh nanti ada proses rekayasa. Baik rekayasa dari penegak hukumnya atau dari orang lain,” tegasnya 

Rekayasa seperti apa? “Ya siapapun nanti tersangka barunya, saya harap tidak ada proses diluar hukum. Tidak ada rekayasa hukum baik berdasar fakta hukum atau fakta politik,” jawabnya.

Diketahui memang, ada sejumlah nama yang akan terseret dalam kasus ini. Bahkan melibatkan politisi yang ada kini duduk di kursi DPRD Kota Denpasar.

Dalam perkembangan kasusnya, terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih saat ini telah menjalani proses persidangan di Tipikor Denpasar. Saat ini masih proses pemeriksaan saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/