34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:41 PM WIB

Jadi Calo Sabu Demi Rp 500 Ribu, Residivis Diganjar 14 Tahun Penjara

DENPASAR– Pengap dan sempitnya penjara menjadi pemandangan biasa bagi Eko Wahyu Prasetyo. Pria 26 tahun itu sebelumnya dipenjara karena kasus penganiayaan.

Terkini, Eko dijebloskan ke dalam bui karena menjadi calo sabu-sabu seberat 203,24 gram. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu.

Upah itu ditransfer ke rekening CIMB Niaga atas nama terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, kemarin (18/10).

Dengan hukuman 14 tahun penjara, maka Eko bakal menua di dalam hotel prodeo. Hukuman hakim ini lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU I Ketut Yasa menuntut penjara 18 tahun.

Tidak hanya pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, terdakwa Eko telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli alias calo narkotika.

Eko mengambil dua paket berupa plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 101,57 gram netto, dan 101,67 gram netto di Hotel Suris, Kamar nomor 214 atas suruhan seseorang yang dikenalnya bernama BDW (masih DPO).

“Pebuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim senior di PN Denpasar, itu.

Mendengar putusan hakim, Eko berusaha terlihat tenang. Melalui tim penasihat hukumnya dari pos bantuan hukum Peradi Denpasar, Eko menyatakan menerima putusan hakim.

“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap petugas dari Ditres Narkoba Polda Bali pada hari Selasa (21/5) pukul 16.30 di depan areal parkir toko Kartika Elektronik Store, Jalan Raya Kuta, Badung.

Saat itu terdakwa mendapat pesan singkat via aplikasi WhatsApp (WA) dari seseorang bernama BDW (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menginstal aplikasi BBM agar bisa berkomunikasi dengan Queen.

Setelah berhasil berkomunikasi dengan Queen, terdakwa diminta untuk mengambil paket sabu-sabu di Hotel Suris kamar nomor 214.

Kamar tersebut atas nama Ardy Riky (DPO). Lalu, terdakwa yang dibonceng saksi Herdi Patandung, mendatangi hotel tersebut untuk mengambil paket sabu sesuai peritang Queen.

Dalam perjalanan pulang dari hotel itu, petugas kepolisian mencegat dan langsung menggeledah terdakwa. 

DENPASAR– Pengap dan sempitnya penjara menjadi pemandangan biasa bagi Eko Wahyu Prasetyo. Pria 26 tahun itu sebelumnya dipenjara karena kasus penganiayaan.

Terkini, Eko dijebloskan ke dalam bui karena menjadi calo sabu-sabu seberat 203,24 gram. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa mendapat upah Rp 500 ribu.

Upah itu ditransfer ke rekening CIMB Niaga atas nama terdakwa. “Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, kemarin (18/10).

Dengan hukuman 14 tahun penjara, maka Eko bakal menua di dalam hotel prodeo. Hukuman hakim ini lebih ringan empat tahun penjara dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU I Ketut Yasa menuntut penjara 18 tahun.

Tidak hanya pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, terdakwa Eko telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli alias calo narkotika.

Eko mengambil dua paket berupa plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 101,57 gram netto, dan 101,67 gram netto di Hotel Suris, Kamar nomor 214 atas suruhan seseorang yang dikenalnya bernama BDW (masih DPO).

“Pebuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim senior di PN Denpasar, itu.

Mendengar putusan hakim, Eko berusaha terlihat tenang. Melalui tim penasihat hukumnya dari pos bantuan hukum Peradi Denpasar, Eko menyatakan menerima putusan hakim.

“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Terdakwa ditangkap petugas dari Ditres Narkoba Polda Bali pada hari Selasa (21/5) pukul 16.30 di depan areal parkir toko Kartika Elektronik Store, Jalan Raya Kuta, Badung.

Saat itu terdakwa mendapat pesan singkat via aplikasi WhatsApp (WA) dari seseorang bernama BDW (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menginstal aplikasi BBM agar bisa berkomunikasi dengan Queen.

Setelah berhasil berkomunikasi dengan Queen, terdakwa diminta untuk mengambil paket sabu-sabu di Hotel Suris kamar nomor 214.

Kamar tersebut atas nama Ardy Riky (DPO). Lalu, terdakwa yang dibonceng saksi Herdi Patandung, mendatangi hotel tersebut untuk mengambil paket sabu sesuai peritang Queen.

Dalam perjalanan pulang dari hotel itu, petugas kepolisian mencegat dan langsung menggeledah terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/