27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 3:48 AM WIB

Selundupkan Sabu Lewat Anus, Buruh Madura Divonis 12 Tahun

RadarBali.com – Niat Naiman, 42, pria asal Sampang,  Madura menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 70, 20 gram dengan disimpan di anus dari Malaysia ke Bali,  berakhir dengan vonis tinggi. 

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ni Made Sukereni kemarin (19/7) memvonis buruh bangunan ini hukuman 12 tahun penjara.

Selain hukuman fisik, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan majelis hakim, vonis tinggi bagi Naiman  itu karena terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum melanggar Pasal 113 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar.  Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, “ujar Ni Made Sukereni. 

Atas vonis majelis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti, terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini bergulir di pengadilan berawal dari penangkapan terdakwa di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Bali. 

Saat itu,  terdakwa yang tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia -378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray.

Sempat menjalani pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang mencurigakan alias nihil. Selanjutnya, petugas yang masih curiga langsung membawa Naiman ke klinik BIMC. 

Hasilnya,  setelah menjalani rontgen dan CT-scan,  petugas baru menemukan barang yang mencurigakan yang di dalamnya diduga berisi sabu dan ditaruh di dalam anus.

Sesuai pengakuan terdakwa, sabu tersebut sengaja ditaruh terdakwa sendiri atas permintaan seseorang tidak dikenal. 

RadarBali.com – Niat Naiman, 42, pria asal Sampang,  Madura menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 70, 20 gram dengan disimpan di anus dari Malaysia ke Bali,  berakhir dengan vonis tinggi. 

Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ni Made Sukereni kemarin (19/7) memvonis buruh bangunan ini hukuman 12 tahun penjara.

Selain hukuman fisik, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan majelis hakim, vonis tinggi bagi Naiman  itu karena terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum melanggar Pasal 113 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naiman dengan pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp 2 miliar.  Bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, “ujar Ni Made Sukereni. 

Atas vonis majelis hakim yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti, terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini bergulir di pengadilan berawal dari penangkapan terdakwa di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai Tuban, Bali. 

Saat itu,  terdakwa yang tiba dari Malaysia dengan pesawat Air Asia -378 terlihat mencurigakan saat hendak melewati pintu pemeriksaan X-Ray.

Sempat menjalani pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang mencurigakan alias nihil. Selanjutnya, petugas yang masih curiga langsung membawa Naiman ke klinik BIMC. 

Hasilnya,  setelah menjalani rontgen dan CT-scan,  petugas baru menemukan barang yang mencurigakan yang di dalamnya diduga berisi sabu dan ditaruh di dalam anus.

Sesuai pengakuan terdakwa, sabu tersebut sengaja ditaruh terdakwa sendiri atas permintaan seseorang tidak dikenal. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/