31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 10:17 AM WIB

Embat Barang Inventaris, Tenaga Waker Puskesmas Bangli Utara Diciduk

BANGLI – Berniat ingin memiliki handpone berkelas, seorang pria berumur berinisial WT, 53, diamankan polisi di Bangli.

WT yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan karena mencuri dua buah handpone di tempatnya bekerja, Rabu (20/2) siang.

WT diamankan dengan barang bukti dua buah Handphone merk Asus Zenphone 4 Max, satu buah Carger HP dan satu buah kardus berwarna hitam cokelat bertuliskan asus.

Menurut Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Made Raka, penangkapan pelaku bermula dari laporan Indra Hita Karna, Kamis (7/2) lalu.

Saat itu pelapor menerima lima buah Handphone merk Asus Zenphone 4 Max dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli yang dijadikan sebagai barang Inventaris Puskesmas Bangli Utara.

Barang bukti itu lantas disimpan di Gudang Logistik Puskesmas. Selang beberapa hari tepatnya hari Selasa (12/2) saat pelapor bersih-bersih di gudang logistik, HP yang sebelumnya berjumlah lima buah hanya ada tiga buah.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Puskesmas Bangli Utara. Pimpinan Puskesmas kemudian memerintahkan mencari HP yang hilang itu.

Setelah mencari selama 30 menit HP tersebut tidak kunjung di temukan. Karena itu, pelapor melapor ke Polsek Bangli.

“Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku WT yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas di Puskesmas, Selasa (19/2) lalu,” kata Kompol Dewa Made Raka.

Menurutnya, pelaku mengaku mengambil barang tersebut pada hari Kamis 7 Februari 2019 dan disimpan dirumahnya.

“Kami amankan pelaku untuk kepentingan penyidikan. Kami jerat pelaku melanggar pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kompol Dewa Made Raka.

BANGLI – Berniat ingin memiliki handpone berkelas, seorang pria berumur berinisial WT, 53, diamankan polisi di Bangli.

WT yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan karena mencuri dua buah handpone di tempatnya bekerja, Rabu (20/2) siang.

WT diamankan dengan barang bukti dua buah Handphone merk Asus Zenphone 4 Max, satu buah Carger HP dan satu buah kardus berwarna hitam cokelat bertuliskan asus.

Menurut Kapolsek Bangli Kompol I Dewa Made Raka, penangkapan pelaku bermula dari laporan Indra Hita Karna, Kamis (7/2) lalu.

Saat itu pelapor menerima lima buah Handphone merk Asus Zenphone 4 Max dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli yang dijadikan sebagai barang Inventaris Puskesmas Bangli Utara.

Barang bukti itu lantas disimpan di Gudang Logistik Puskesmas. Selang beberapa hari tepatnya hari Selasa (12/2) saat pelapor bersih-bersih di gudang logistik, HP yang sebelumnya berjumlah lima buah hanya ada tiga buah.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan Puskesmas Bangli Utara. Pimpinan Puskesmas kemudian memerintahkan mencari HP yang hilang itu.

Setelah mencari selama 30 menit HP tersebut tidak kunjung di temukan. Karena itu, pelapor melapor ke Polsek Bangli.

“Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku WT yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas di Puskesmas, Selasa (19/2) lalu,” kata Kompol Dewa Made Raka.

Menurutnya, pelaku mengaku mengambil barang tersebut pada hari Kamis 7 Februari 2019 dan disimpan dirumahnya.

“Kami amankan pelaku untuk kepentingan penyidikan. Kami jerat pelaku melanggar pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kompol Dewa Made Raka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/