28.6 C
Jakarta
14 Desember 2024, 10:47 AM WIB

Kakek Pencabul Cucu Autis Diganjar 8 Tahun Bui

DENPASAR-Putusan verstek dijatuhkan bagi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur I Ketut Seken alias Kiang (Kakek) Gula, 65.

Kakek pencabul cucunya sendiri yang menderita keterbelakangan mental atau autis ini, akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

 

Bahkan selain hukuman penjara, Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, juga mengganjar pekak asal Kecamatan Pekutatan ini dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi Kiang Gula, karena hamim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagamana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyonomaupun jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jembrana Ni Wayan Iustikasari, menyatakan sama-sama menerima putusan.

“Karena sudah menerima putusan, baik terdakwa dan JPU, maka putusan ini inkrah,” ujarnya.

Seperti diketahui, aksi pencabulan Kiang Gula dilakukan terhadap korban Bunga, 9, (bukan nama sebenarnya).

Mirisnya lagi, bunga yang masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa itu harus mengalami trauma pascamenjadi korban aksi cabul terdakwa.

 

DENPASAR-Putusan verstek dijatuhkan bagi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur I Ketut Seken alias Kiang (Kakek) Gula, 65.

Kakek pencabul cucunya sendiri yang menderita keterbelakangan mental atau autis ini, akhirnya divonis dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

 

Bahkan selain hukuman penjara, Majelis Hakim pimpinan Fakhrudin Said Ngaji, juga mengganjar pekak asal Kecamatan Pekutatan ini dengan pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi Kiang Gula, karena hamim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagamana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyonomaupun jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jembrana Ni Wayan Iustikasari, menyatakan sama-sama menerima putusan.

“Karena sudah menerima putusan, baik terdakwa dan JPU, maka putusan ini inkrah,” ujarnya.

Seperti diketahui, aksi pencabulan Kiang Gula dilakukan terhadap korban Bunga, 9, (bukan nama sebenarnya).

Mirisnya lagi, bunga yang masih memiliki hubungan kerabat dengan terdakwa itu harus mengalami trauma pascamenjadi korban aksi cabul terdakwa.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/