27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:03 AM WIB

P21, Ketua Forum Perbekel Pemukul Dokter Dijebloskan ke LP Kerobokan

DENPASAR – I Gusti Lanang Umbara, 39, ketua forum perbekel se-Badung, tersangka kasus  penganiayaan terhadap salah satu dokter di RS Mangusada akhirnya menjadi tahanan Kejari Denpasar.

Status baru itu diperoleh Perbekel Plaga ini lantaran pelimpahan tahap II resmi dilakukan penyidik Satreskrim Polres Badung ke Kejari Denpasar kemarin.

Usai pemeriksaan administrasi, berkas, dan barang bukti,Lanang Umbara langsung diboyong menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititip ke Lapas Kerobokan sampai menjalani proses hukum berikutnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Arief Wirawan saat dikonfirmasi usai pelimpahan tahap II membenarkan.

“Berkas, barang bukti ,sekaligus tersangka sudah dilimpahkan. Setelah proses pelimpahan tahap II ini, tersangka untuk sementara kami titip ke Kerobokan sampai proses hukum berikutnya,” terang Arief.

Menurutnya, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun.

“Untuk Jaksa penuntut yang ditunjuk menangani perkara ini pak Bela (Jaksa Bela Putra Atmaja,”terang Arief.

Tersangka bakal segera diadili setelah memukul dokter jaga RS Mangusada dr Grace Juniaty, Minggu (25/2) dini hari lalu. 

DENPASAR – I Gusti Lanang Umbara, 39, ketua forum perbekel se-Badung, tersangka kasus  penganiayaan terhadap salah satu dokter di RS Mangusada akhirnya menjadi tahanan Kejari Denpasar.

Status baru itu diperoleh Perbekel Plaga ini lantaran pelimpahan tahap II resmi dilakukan penyidik Satreskrim Polres Badung ke Kejari Denpasar kemarin.

Usai pemeriksaan administrasi, berkas, dan barang bukti,Lanang Umbara langsung diboyong menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititip ke Lapas Kerobokan sampai menjalani proses hukum berikutnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Arief Wirawan saat dikonfirmasi usai pelimpahan tahap II membenarkan.

“Berkas, barang bukti ,sekaligus tersangka sudah dilimpahkan. Setelah proses pelimpahan tahap II ini, tersangka untuk sementara kami titip ke Kerobokan sampai proses hukum berikutnya,” terang Arief.

Menurutnya, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun.

“Untuk Jaksa penuntut yang ditunjuk menangani perkara ini pak Bela (Jaksa Bela Putra Atmaja,”terang Arief.

Tersangka bakal segera diadili setelah memukul dokter jaga RS Mangusada dr Grace Juniaty, Minggu (25/2) dini hari lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/