29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:37 AM WIB

Agung & Wakil Susul Sudikerta ke Lapas, Dijerat Empat Pasal Sekaligus

DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya benar-benar reuni dengan dua koleganya, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Keduanya adalah tersangka dalam dugaan kasus penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar. 

Kepastian Wakil dan Agung menyusul Sudikerta ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu setelah kemarin keduanya menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar.

Agung tampak santai dengan mengenakan kaus polo warna putih. Wakil dan Agung disangkakan pasal berlapis.

Pertama adalah pasal tentang penipuan, yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Jerat pasal kedua adalah Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal ketiga yakni tentang pemalsuan surat, Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Keempat adalah Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman lima tahun penjara.

“Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah pelimpahan kami melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Denpasar, Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari.

Sementara untuk berkas kedua tersangka terpisah. Pihaknya juga menugaskan jaksa yang menangani perkara Sudikerta untuk menangani Wakil dan Agung.

“Tim jaksa yang ditunjuk adalah Jaksa I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh dan Dewa Arya Lanang Raharja,” beber jaksa asal Tegal Tamu, Batubulan, Gianyar, itu.

Sementara itu, Sthuti Mandala sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum kedua tersangka membenarkan jika berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Saat ditangani penyidik Polda, keduanya ditahan 120 hari. Masa penahanan terhadap dua tersangka telah habis hari ini. “Selanjutkan klien kami ditahan oleh kejaksaan hingga 20 hari kedepan,” ungkap Mandala.

Terkait rencana pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan, Mandala mengaku belum membicarakan pada timnya dan kedua tersangka.

Pihaknya harus melihat situasi dan kondisi yang berkembang. “Tadi (kemarin) saya mohon kepada pihak kejaksaan

agar segera melimpahkan keduanya ke pengadilan, supaya bisa dilakukan proses pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Untuk diketahui, terseretnya Wakil dan Agung bermula saat Alim Markus (PT Marindo Investama) mentransfer uang Rp 150 miliar ke rekening PT. Pecatu Bangun Gemilang pada Desember 2013.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2013, tersangka I Ketut Sudikerta menawarkan kepada Alim Markus (PT Marindo Investama),

dua bidang tanah masing-masing seluas 38.650 M2, SHM No. 5048 dan SHM No. 16249 seluas 3.300 M2 yang berlokasi di Desa Jimbaran, Badung yang diklaim miliknya.

Kedua bidang tanah tersebut dihargai Rp 272,672 miliar. Sudikerta mengajak bekerjasama mendirikan PT Marindo Gemilang untuk melakukan usaha pembangunan

vila dan hotel di atas tanah tersebut dan disepakati kepemilikan saham atas PT Marindo Gemilang, masing-masing, Alim Markus (PT Marindo Investama) sebesar 55 persen senilai Rp 149.971.250.000 (sekitar Rp 150 miliar).

Selanjutnya PT Pecatu Bangun Gemilang (Ida Ayu Ketut Sri Sumiati dkk) sebesar 45 persen dengan nilai Rp 122.703.750.000.

Setelah itu, sekitar pertengahan bulan Desember 2013, Alim Markus kemudian mentrasfer uang sekitar Rp 150 miliar dan dilanjutkan

dengan pelepasan hak atas kedua bidang tanah tersebut dari Anak Agung Ngurah Agung kepada Alim Markus (PT Marindo Investama).

Tanah dengan SHM No. 5048 dimohonkan Hak Guna Bangunan dengan SHGB No. 5074 atas nama PT Marindo Investama sedangkan tanah dengan SHM No. 16249 disepakati diserahkan kepada pura sebagai tanah pengganti.

Ternyata, PT Marindo Investama tidak bisa menguasai lahan tersebut dikarenakan SHM 5048 yang telah dilepaskan haknya tersebut adalah palsu sementara SHM yang asli masih disimpan oleh notaris, Sudjani.

Tidak hanya itu, tanah dengan SHM No. 16249 ternyata sebelumnya sudah dijual ke pihak lain. Merasa dirugikan, akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. 

DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya benar-benar reuni dengan dua koleganya, I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Keduanya adalah tersangka dalam dugaan kasus penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar. 

Kepastian Wakil dan Agung menyusul Sudikerta ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, itu setelah kemarin keduanya menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar.

Agung tampak santai dengan mengenakan kaus polo warna putih. Wakil dan Agung disangkakan pasal berlapis.

Pertama adalah pasal tentang penipuan, yakni Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Jerat pasal kedua adalah Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Pasal ketiga yakni tentang pemalsuan surat, Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Keempat adalah Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman lima tahun penjara.

“Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah pelimpahan kami melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Denpasar, Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari.

Sementara untuk berkas kedua tersangka terpisah. Pihaknya juga menugaskan jaksa yang menangani perkara Sudikerta untuk menangani Wakil dan Agung.

“Tim jaksa yang ditunjuk adalah Jaksa I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh dan Dewa Arya Lanang Raharja,” beber jaksa asal Tegal Tamu, Batubulan, Gianyar, itu.

Sementara itu, Sthuti Mandala sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum kedua tersangka membenarkan jika berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Saat ditangani penyidik Polda, keduanya ditahan 120 hari. Masa penahanan terhadap dua tersangka telah habis hari ini. “Selanjutkan klien kami ditahan oleh kejaksaan hingga 20 hari kedepan,” ungkap Mandala.

Terkait rencana pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan, Mandala mengaku belum membicarakan pada timnya dan kedua tersangka.

Pihaknya harus melihat situasi dan kondisi yang berkembang. “Tadi (kemarin) saya mohon kepada pihak kejaksaan

agar segera melimpahkan keduanya ke pengadilan, supaya bisa dilakukan proses pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Untuk diketahui, terseretnya Wakil dan Agung bermula saat Alim Markus (PT Marindo Investama) mentransfer uang Rp 150 miliar ke rekening PT. Pecatu Bangun Gemilang pada Desember 2013.

Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2013, tersangka I Ketut Sudikerta menawarkan kepada Alim Markus (PT Marindo Investama),

dua bidang tanah masing-masing seluas 38.650 M2, SHM No. 5048 dan SHM No. 16249 seluas 3.300 M2 yang berlokasi di Desa Jimbaran, Badung yang diklaim miliknya.

Kedua bidang tanah tersebut dihargai Rp 272,672 miliar. Sudikerta mengajak bekerjasama mendirikan PT Marindo Gemilang untuk melakukan usaha pembangunan

vila dan hotel di atas tanah tersebut dan disepakati kepemilikan saham atas PT Marindo Gemilang, masing-masing, Alim Markus (PT Marindo Investama) sebesar 55 persen senilai Rp 149.971.250.000 (sekitar Rp 150 miliar).

Selanjutnya PT Pecatu Bangun Gemilang (Ida Ayu Ketut Sri Sumiati dkk) sebesar 45 persen dengan nilai Rp 122.703.750.000.

Setelah itu, sekitar pertengahan bulan Desember 2013, Alim Markus kemudian mentrasfer uang sekitar Rp 150 miliar dan dilanjutkan

dengan pelepasan hak atas kedua bidang tanah tersebut dari Anak Agung Ngurah Agung kepada Alim Markus (PT Marindo Investama).

Tanah dengan SHM No. 5048 dimohonkan Hak Guna Bangunan dengan SHGB No. 5074 atas nama PT Marindo Investama sedangkan tanah dengan SHM No. 16249 disepakati diserahkan kepada pura sebagai tanah pengganti.

Ternyata, PT Marindo Investama tidak bisa menguasai lahan tersebut dikarenakan SHM 5048 yang telah dilepaskan haknya tersebut adalah palsu sementara SHM yang asli masih disimpan oleh notaris, Sudjani.

Tidak hanya itu, tanah dengan SHM No. 16249 ternyata sebelumnya sudah dijual ke pihak lain. Merasa dirugikan, akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/