33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:23 PM WIB

Jual Motor via Facebook, Pencuri dan Pengepul Motor Curian Ditangkap

GIANYAR – Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario DK 8182 EU, di Jalan Dewi Sartika, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, akhirnya terkuak.

Pencurinya diketahui bernama Yopan, 29, warga Desa Krongkeng, Kabupaten Sumbawa. Tersangka berhasil ditangkap di bilangan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (18/5) lalu.

Menurut informasi, sepeda motor Honda Vario 8182 UE milik Ni Made Aprilyanthi itu awalnya parkir di depan Alfamart pada 13 Mei lalu.

Berdasar laporan kehilangan tersebut, polisi langsung melacak keberadaan motor tersebut. Tak berselang lama, polisi memperoleh informasi dari Facebook jika ada orang yang menjual motor tersebut.

Polisi kemudian menelusurinya. Setelah menelusuri informasi itu, polisi langsung melacak keberadaan Yopan yang terdeteksi di Suwung Bantang Kendal, Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan.

Ketika memperoleh kesempatan, akhirnya pelaku Yopan pun ditangkap. Dari hasil interograsi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari pelaku Yopan, polisi juga memburu pelaku lain yang merupakan pengepul sepeda motor hasil curian.

Pelaku lainnya, berinisial IM, 35, yang tinggal di Jalan Antasura, langsung diburu polisi.

Pelaku asal Jember, Jawa Timur itu pun mengakui perbuatannya.  Kedua pelaku ini kemudian diborgol polisi dan dibawa ke Mapolres Gianyar.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sepeda motor hasil curian. Tidak hanya itu, 2 unit handphone milik pelaku juga diamankan. Turut diamankan sebuah obeng yang dipergunakan sebagai alat saat beraksi.

Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Saat ini pelaku masih diperiksa oleh jajaran Unit 1 Satuan Reskrim Polres Gianyar. “Ya ada, tapi ini masih diperiksa oleh reskrim,” tukasnya. 

GIANYAR – Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario DK 8182 EU, di Jalan Dewi Sartika, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, akhirnya terkuak.

Pencurinya diketahui bernama Yopan, 29, warga Desa Krongkeng, Kabupaten Sumbawa. Tersangka berhasil ditangkap di bilangan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (18/5) lalu.

Menurut informasi, sepeda motor Honda Vario 8182 UE milik Ni Made Aprilyanthi itu awalnya parkir di depan Alfamart pada 13 Mei lalu.

Berdasar laporan kehilangan tersebut, polisi langsung melacak keberadaan motor tersebut. Tak berselang lama, polisi memperoleh informasi dari Facebook jika ada orang yang menjual motor tersebut.

Polisi kemudian menelusurinya. Setelah menelusuri informasi itu, polisi langsung melacak keberadaan Yopan yang terdeteksi di Suwung Bantang Kendal, Desa Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan.

Ketika memperoleh kesempatan, akhirnya pelaku Yopan pun ditangkap. Dari hasil interograsi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dari pelaku Yopan, polisi juga memburu pelaku lain yang merupakan pengepul sepeda motor hasil curian.

Pelaku lainnya, berinisial IM, 35, yang tinggal di Jalan Antasura, langsung diburu polisi.

Pelaku asal Jember, Jawa Timur itu pun mengakui perbuatannya.  Kedua pelaku ini kemudian diborgol polisi dan dibawa ke Mapolres Gianyar.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sepeda motor hasil curian. Tidak hanya itu, 2 unit handphone milik pelaku juga diamankan. Turut diamankan sebuah obeng yang dipergunakan sebagai alat saat beraksi.

Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Saat ini pelaku masih diperiksa oleh jajaran Unit 1 Satuan Reskrim Polres Gianyar. “Ya ada, tapi ini masih diperiksa oleh reskrim,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/