29.8 C
Jakarta
26 Oktober 2024, 9:57 AM WIB

Nyaplir dan Tak Ditanggapi Jadi Alasan WALHI Gugat UPTD Tahura ke Sengketa Informasi Publik

DENPASAR – Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya sidang perdana sengketa Informasi Publik yang dilayangkan WALHI kepada UPTD Tahura Ngurah Rai berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Bali dengan agenda pemeriksaan awal pada Kamis (20/10/2022).

Sidang dihadiri oleh pihak pemohon yakni WALHI Bali yang dihadiri oleh Kuasa Hukum-nya yakni Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. bersama I Kadek Ari Pebriartha S. H. yang berasal dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali.

Turut hadir juga Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd, dan dari pihak termohon dihadiri oleh I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai dan I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Kuasa Hukum Walhi yakni Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. bersama I Kadek Ari Pebriartha S. H. menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat pada tanggal 30 Juni 2022 kepada UPTD. Tahura Ngurah Rai, dan surat tersebut ditanggapi oleh pihak UPTD Tahura namun dokumen yang diberikan masih tidak lengkap.

“Dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan informasi publik yang kami kirim,” kata Juli Untung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ir. Agus Suryawan, M.Si.

Selanjutnya Juli Untung atas Surat keberatan WALHI yang tidak ditanggapi oleh UPTD Tahura Ngurah Rai, WALHI menggugat UPTD Tahura di Komisi Informasi Provinsi Bali sehingga menjadi alasan kuat pihaknya untuk melakukan gugatan.

Sementara itu, pihak termohon pun mengakui bahwa yang bersangkutan memberikan data dinilai kurang lengkap sebab ditenggarai masalah tenggang waktu. Sidang pun dilanjutkan dengan Mediasi pada Jumat, 21 Oktober 2022 mendatang di Kantor Komisi Informasi Bali. (ara/rid)

 

DENPASAR – Setelah melewati berbagai tahapan, akhirnya sidang perdana sengketa Informasi Publik yang dilayangkan WALHI kepada UPTD Tahura Ngurah Rai berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Bali dengan agenda pemeriksaan awal pada Kamis (20/10/2022).

Sidang dihadiri oleh pihak pemohon yakni WALHI Bali yang dihadiri oleh Kuasa Hukum-nya yakni Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. bersama I Kadek Ari Pebriartha S. H. yang berasal dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali.

Turut hadir juga Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, S.Pd, dan dari pihak termohon dihadiri oleh I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai dan I Made Teja selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Kuasa Hukum Walhi yakni Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. bersama I Kadek Ari Pebriartha S. H. menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat pada tanggal 30 Juni 2022 kepada UPTD. Tahura Ngurah Rai, dan surat tersebut ditanggapi oleh pihak UPTD Tahura namun dokumen yang diberikan masih tidak lengkap.

“Dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan surat permohonan informasi publik yang kami kirim,” kata Juli Untung dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ir. Agus Suryawan, M.Si.

Selanjutnya Juli Untung atas Surat keberatan WALHI yang tidak ditanggapi oleh UPTD Tahura Ngurah Rai, WALHI menggugat UPTD Tahura di Komisi Informasi Provinsi Bali sehingga menjadi alasan kuat pihaknya untuk melakukan gugatan.

Sementara itu, pihak termohon pun mengakui bahwa yang bersangkutan memberikan data dinilai kurang lengkap sebab ditenggarai masalah tenggang waktu. Sidang pun dilanjutkan dengan Mediasi pada Jumat, 21 Oktober 2022 mendatang di Kantor Komisi Informasi Bali. (ara/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/