28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:18 AM WIB

Cabuli Anak Ingusan, Dituntut Ringan, Om Martin Malah Minta Keadilan

RadarBali.com – Martinus Doko alias Om Martin, 43, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (19/9) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gede Dewa Sudiartha,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati menuntut pria asal Waingapu, Sumba Timur, NTT ini dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana bagi terdakwa, karena Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatahkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata JPU.

 “Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan,” imbuh JPU Lusiana lagi. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Charlie Usvunan dkk., menyatakan tidak mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

Pembelaan hanya disampaikan secara lisan yang pada intinya memohonkan pada majelis agar diberikan hukuman seadil-adilnya.

Demikian dengan JPU, atas pledoi terdakwa, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya.  Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. 

Kejadian bermula ketika terdakwa bekerja di Vila Tanah Bali di Jalan Tundum Penyu Perum Tanah Bali Bukit Unggasan, Kuta Selatan.

Saat itu, tinggal bersama satu mes dengan orang tua korban serta para pekerja lainnya yang juga bekerja di vila tersebut. 

Dalam suasana kebersamaan itu, pada siang hari sekitar Februari 2017n terdakwa diminta tolong oleh rekan kerja untuk menjaga anaknya yang berinisial D.

Kemudian terdakwa mengajak korban yang berinisial N (9) untuk bersama dengan D bermain di luar rumah.

Tak lama berselang, terdakwa kemudian mengajak ke dua anak ini  masuk ke dalam rumah untuk nonton film animasi. 

Saat itulah, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban N dengan diimingi-imingi uang Rp 5 ribu.

Dengan kepolosannya, korban yang masih anak di bawah umur ini pun menuruti terdakwa dengan meminta korban memegangi kemaluan terdakwa.

Sejak saat itu, terdakwa terus mengulangi perbuatan itu terhadap korban dengan modus yang sama. Hingga pada 26 Mei 2017 ayah korban memergoki terdakwa sedang mencabuli korban.

Tidak terima atas perbuatan terdakwa, ayah korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar. 

RadarBali.com – Martinus Doko alias Om Martin, 43, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (19/9) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gede Dewa Sudiartha,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati menuntut pria asal Waingapu, Sumba Timur, NTT ini dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman pidana bagi terdakwa, karena Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul.

“Menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatahkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata JPU.

 “Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan,” imbuh JPU Lusiana lagi. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Charlie Usvunan dkk., menyatakan tidak mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

Pembelaan hanya disampaikan secara lisan yang pada intinya memohonkan pada majelis agar diberikan hukuman seadil-adilnya.

Demikian dengan JPU, atas pledoi terdakwa, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya.  Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. 

Kejadian bermula ketika terdakwa bekerja di Vila Tanah Bali di Jalan Tundum Penyu Perum Tanah Bali Bukit Unggasan, Kuta Selatan.

Saat itu, tinggal bersama satu mes dengan orang tua korban serta para pekerja lainnya yang juga bekerja di vila tersebut. 

Dalam suasana kebersamaan itu, pada siang hari sekitar Februari 2017n terdakwa diminta tolong oleh rekan kerja untuk menjaga anaknya yang berinisial D.

Kemudian terdakwa mengajak korban yang berinisial N (9) untuk bersama dengan D bermain di luar rumah.

Tak lama berselang, terdakwa kemudian mengajak ke dua anak ini  masuk ke dalam rumah untuk nonton film animasi. 

Saat itulah, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban N dengan diimingi-imingi uang Rp 5 ribu.

Dengan kepolosannya, korban yang masih anak di bawah umur ini pun menuruti terdakwa dengan meminta korban memegangi kemaluan terdakwa.

Sejak saat itu, terdakwa terus mengulangi perbuatan itu terhadap korban dengan modus yang sama. Hingga pada 26 Mei 2017 ayah korban memergoki terdakwa sedang mencabuli korban.

Tidak terima atas perbuatan terdakwa, ayah korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/