31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:06 PM WIB

Sejoli “Kopi Susu” Pengedar Kokain Hanya Diganjar 5, 4 Tahun

DENPASAR – Ganjaran hukuman minimal diberikan bagi dua sejoli pengedar narkotika jenis kokain, Brandon Luke Johnsson,43, asal Australia dan kekasihnya Remi Purwanti, 43.

 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Denpasar, Rabu (27/2), keduanya oleh Majelis Hakim yang diketuai  I Ketut Kimiasra hanya divonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan 4 bulan  penjara serta denda Rp 800 juta atau subsider 2 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPUO Yuli Peladiyanti bagi pemilik 11,60 gram kokain, ini karena hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan penjara, denda delapan ratus juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan,” tandas Ketua Majelis Hakim Kimiarsa.

Mendengar vonis hakim, kedua pasangan kopi susu itu langsung menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat pria Aussie yang sudah 4 tahun tinggal di Bali ini berawal dari penangkapan terdakwa Bena Livia,20 (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, pada Sabtu (4/8) tahun lalu.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis kokain siap edar dengan berat total 11,60 gram.

Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil interogasi polisi,  Bena mengaku kokain tersebut diperoleh dari terdakwa Remi, yang sehari sebelum ditangkap saat bertransaksi di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.

Bena mengaku membeli kokain dari Remi sebesar Rp 12 juta dan dibayar setelah habis terjual. 

Polisi akhirnya bergerak ke rumah kos terdakwa Remi di Jalan Mataram Kuta dan menangkapnya sekitar pukul 23.00.  Di rumah kos itu, polisi menemukan Brendon. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti kokain seberat 11,6 gram. 

Pada pemeriksaan, bule asal Australia yang bekerja sebagai desainer/arsitek villa dan tinggal di Jalan Tunjung Mekar, Kerobokan, Badung, mengaku kokain dibeli dari pria lokal bernama Made. 

Ia mengatakan transaksi dilakukan di seputaran Jalan Legian Kuta, sehari sebelum ditangkap. 

DENPASAR – Ganjaran hukuman minimal diberikan bagi dua sejoli pengedar narkotika jenis kokain, Brandon Luke Johnsson,43, asal Australia dan kekasihnya Remi Purwanti, 43.

 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Denpasar, Rabu (27/2), keduanya oleh Majelis Hakim yang diketuai  I Ketut Kimiasra hanya divonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan 4 bulan  penjara serta denda Rp 800 juta atau subsider 2 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPUO Yuli Peladiyanti bagi pemilik 11,60 gram kokain, ini karena hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan penjara, denda delapan ratus juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan,” tandas Ketua Majelis Hakim Kimiarsa.

Mendengar vonis hakim, kedua pasangan kopi susu itu langsung menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

 

Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat pria Aussie yang sudah 4 tahun tinggal di Bali ini berawal dari penangkapan terdakwa Bena Livia,20 (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, pada Sabtu (4/8) tahun lalu.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis kokain siap edar dengan berat total 11,60 gram.

Selanjutnya, usai diamankan, dari hasil interogasi polisi,  Bena mengaku kokain tersebut diperoleh dari terdakwa Remi, yang sehari sebelum ditangkap saat bertransaksi di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.

Bena mengaku membeli kokain dari Remi sebesar Rp 12 juta dan dibayar setelah habis terjual. 

Polisi akhirnya bergerak ke rumah kos terdakwa Remi di Jalan Mataram Kuta dan menangkapnya sekitar pukul 23.00.  Di rumah kos itu, polisi menemukan Brendon. Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan barang bukti kokain seberat 11,6 gram. 

Pada pemeriksaan, bule asal Australia yang bekerja sebagai desainer/arsitek villa dan tinggal di Jalan Tunjung Mekar, Kerobokan, Badung, mengaku kokain dibeli dari pria lokal bernama Made. 

Ia mengatakan transaksi dilakukan di seputaran Jalan Legian Kuta, sehari sebelum ditangkap. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/