29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:14 AM WIB

BIKIN GEGER! Sembunyi di Bali, Garong Bank Rp 4,1 T Untuk Foya-Foya

DENPASAR-Buron kasus penipuan senilai Rp 4,1 triliun asal India,Vinay Mittal, Kamis (20/9) dipulangkan ke negara asalnya.

 

Namun siapa sangka, uang hasil menggarong bank sebesar  325 Laks Rupees (senilai Rp 4,1 triliun) ternyata untuk foya-foya.

 

Seperti dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Amir Yanto.

Dikonfirmasi disela proses ekstradisi, orang nomor satu di Kejati Bali, ini mengatakan, dana Rp 4,1 triliun itu oleh Vinay digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

Bahkan, yang mengejutkan, penipuan dengan kerugian Rp 4,1 triliun itu bukan kali pertamanya.

 

Sesuai catatan kriminal, Vinay pernah melakukan lima kali kasus penipuan di India.

 

 “Saudara Vinay ditangkap kepolisian sejak 18 januari 2018. Vinay ditahan di Lapas Kerobokan selama 610 hari,” bebernya.

 

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 120-B jo Pasal 419, Pasal 420, Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 471 Undang-Undang Hukum Pidana India dan pelanggaran substantifnya.

“Melalui ekstradisi ini kami ingin memastikan kepada negara manapun, bahwa Indonesia tidak aman bagi pelaku kejahatan yang ingin menghindar dari jerat hukum,” tukas mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu.

Berkat koordinasi pihak terkait, akhirnya Vinay ditangkap di Denpasar pada 16 Januari 2017 oleh polisi Indonesia.

Penangkapan tersebut berdasar permintaan provisional arrest sebagaimana tertuang dalam red notice nomor kontrol: A-9525/10-2016/21 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Interpol Secretaria Jenderal di Lyon, Perancis melalui NCB –  India.

Selanjutnya penyidik Polda Bali membuat berita acara pemeriksaan ekstradisi atas nama termohon ekstradisi Vinay Mittal pada Senin, 8 Mei 2017, kemudian diserahkan BAP beserta bukti-bukti sebagaimana berkas kepada penuntut umum.

Pada 4 Agustus 2017 dinyatakan bahwa persyaratan pengajuan ekstradisi guna pemeriksaan di pengadilan telah lengkap.

Lanjut Amir, ekstradisi ini berjalan lancar berkat peran semua pihak, seperti kejaksaan, kepolisian, imigrasi, interpol, dan kementerian terkait di Jakarta. Khusus ekstradisi warga India ini adalah baru pertama kali dilakukan Kejati Bali. “Sekali lagi, Indonesia bukan tempat yang nyaman,” tandasnya.

Sementara itu, Konjen India di Bali Sunil Babu berterima kasih pada pemerintah Indonesia, khususnya Kejati Bali dan kepolisian.

“Pemerintah India berterima kasih pada pemerintah Indoensia karena ekstradisi sangat lancar dan tidak ada kendala,” ucapnya.

DENPASAR-Buron kasus penipuan senilai Rp 4,1 triliun asal India,Vinay Mittal, Kamis (20/9) dipulangkan ke negara asalnya.

 

Namun siapa sangka, uang hasil menggarong bank sebesar  325 Laks Rupees (senilai Rp 4,1 triliun) ternyata untuk foya-foya.

 

Seperti dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Amir Yanto.

Dikonfirmasi disela proses ekstradisi, orang nomor satu di Kejati Bali, ini mengatakan, dana Rp 4,1 triliun itu oleh Vinay digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

Bahkan, yang mengejutkan, penipuan dengan kerugian Rp 4,1 triliun itu bukan kali pertamanya.

 

Sesuai catatan kriminal, Vinay pernah melakukan lima kali kasus penipuan di India.

 

 “Saudara Vinay ditangkap kepolisian sejak 18 januari 2018. Vinay ditahan di Lapas Kerobokan selama 610 hari,” bebernya.

 

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 120-B jo Pasal 419, Pasal 420, Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 471 Undang-Undang Hukum Pidana India dan pelanggaran substantifnya.

“Melalui ekstradisi ini kami ingin memastikan kepada negara manapun, bahwa Indonesia tidak aman bagi pelaku kejahatan yang ingin menghindar dari jerat hukum,” tukas mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu.

Berkat koordinasi pihak terkait, akhirnya Vinay ditangkap di Denpasar pada 16 Januari 2017 oleh polisi Indonesia.

Penangkapan tersebut berdasar permintaan provisional arrest sebagaimana tertuang dalam red notice nomor kontrol: A-9525/10-2016/21 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Interpol Secretaria Jenderal di Lyon, Perancis melalui NCB –  India.

Selanjutnya penyidik Polda Bali membuat berita acara pemeriksaan ekstradisi atas nama termohon ekstradisi Vinay Mittal pada Senin, 8 Mei 2017, kemudian diserahkan BAP beserta bukti-bukti sebagaimana berkas kepada penuntut umum.

Pada 4 Agustus 2017 dinyatakan bahwa persyaratan pengajuan ekstradisi guna pemeriksaan di pengadilan telah lengkap.

Lanjut Amir, ekstradisi ini berjalan lancar berkat peran semua pihak, seperti kejaksaan, kepolisian, imigrasi, interpol, dan kementerian terkait di Jakarta. Khusus ekstradisi warga India ini adalah baru pertama kali dilakukan Kejati Bali. “Sekali lagi, Indonesia bukan tempat yang nyaman,” tandasnya.

Sementara itu, Konjen India di Bali Sunil Babu berterima kasih pada pemerintah Indonesia, khususnya Kejati Bali dan kepolisian.

“Pemerintah India berterima kasih pada pemerintah Indoensia karena ekstradisi sangat lancar dan tidak ada kendala,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/