31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:08 AM WIB

Bobol Safety Box Vila, Aussie “Clepto” Dibekuk

KUTA- Liam Connor Leppin, 31, pelaku pencurian di Vila Impiana, Seminyak, Kuta asal Australia, akhirnya dibekuk.

 

Pria asing yang sempat tercatat sebagai tamu vila ini dibekuk tim buser Polsek Kuta atas dugaan aksi pencurian yang dilakukannya di vila tempat menginapnya.

 

 Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU I Putu Ika Prabawa, dikonfirmasi terkait penangkapan Aussie membenarkan.

 

Dijelaskan, penangkapan warga asing pelaku pencurian ini menyusul adanya laporan saksi korban I Wayan Jayendra (Nomor laporan LP-B. / 742 /XI/2018/ Bali / Resta dps / Sek Kuta, tertanggal 10 November 2018).

 

Sesuai laporan, korban mengaku jika sejumlah barang berharga di vila Impianan Seminyak yang ditaruh di dalam safety box dan berisi barang berharga senilai Rp 15 juta seperti jam tangan,  HP Samsung,  1 buah Ipad Aplle , power bank, anting emas serta speaker vila di ruang house keeping raib.

 

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

“Dari pemeriksaan rekaman CCTV yang ada disekitar TKP, kami mencurigai salah seorang tamu asing terlihat sedang membawa 1 buah speaker warna putih,” Ika Prabawa, Minggu (20/11).

 

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi menengarai jika pelakunya adalah Liam Connor Leppin yang juga diketahui sebagai tamu vila.

 

Atas petunjuk itu, polisi kemudian langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di villa Impiana Seminyak.

 

“Dari hasi pemeriksaan sementara pelaku mengakui telah mengambil sejumlah barang itu. Dan kami.masih melakukan pengembangan lain,” tukasnya.

 

KUTA- Liam Connor Leppin, 31, pelaku pencurian di Vila Impiana, Seminyak, Kuta asal Australia, akhirnya dibekuk.

 

Pria asing yang sempat tercatat sebagai tamu vila ini dibekuk tim buser Polsek Kuta atas dugaan aksi pencurian yang dilakukannya di vila tempat menginapnya.

 

 Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU I Putu Ika Prabawa, dikonfirmasi terkait penangkapan Aussie membenarkan.

 

Dijelaskan, penangkapan warga asing pelaku pencurian ini menyusul adanya laporan saksi korban I Wayan Jayendra (Nomor laporan LP-B. / 742 /XI/2018/ Bali / Resta dps / Sek Kuta, tertanggal 10 November 2018).

 

Sesuai laporan, korban mengaku jika sejumlah barang berharga di vila Impianan Seminyak yang ditaruh di dalam safety box dan berisi barang berharga senilai Rp 15 juta seperti jam tangan,  HP Samsung,  1 buah Ipad Aplle , power bank, anting emas serta speaker vila di ruang house keeping raib.

 

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

“Dari pemeriksaan rekaman CCTV yang ada disekitar TKP, kami mencurigai salah seorang tamu asing terlihat sedang membawa 1 buah speaker warna putih,” Ika Prabawa, Minggu (20/11).

 

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, polisi menengarai jika pelakunya adalah Liam Connor Leppin yang juga diketahui sebagai tamu vila.

 

Atas petunjuk itu, polisi kemudian langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di villa Impiana Seminyak.

 

“Dari hasi pemeriksaan sementara pelaku mengakui telah mengambil sejumlah barang itu. Dan kami.masih melakukan pengembangan lain,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/