27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:06 AM WIB

Tak Terbukti Sebar Video Wik wik, Polda Bali Stop Kasus Bule Inggris?

DENPASAR – Masih ingat dengan kasus dugaan wik wik yang melibatkan model Inggris bernama Terrence David Murrel, 30.

Dari hasil pengembangan, penyidik Polda Bali berkesimpulan tidak ditemukannya bukti penyebaran konten pornografi oleh model asal Inggris itu.

Karena itu, penyidik tidak akan memperpanjang kasus tersebut karena tidak ditemukannya alat bukti yang mengarah ke penyebaran video wik wik melalui ponsel yang disengaja.

Kepastian ini disampaikan Kasubdit V Direskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci kemarin.

“Sudah kami periksa ponselnya dan tidak ditemukan bukti yang mengarah ke pendistribuan video yang ada di ponsel David Murrel,” kata AKBP Putu Suinaci.

Katanya, yang ada diponsel David Murrel hanya untuk konsumsi pribadi David, tidak dijual, jadi tidak bisa dikenakan melanggar aturan yang berlaku.

Sekedar mengingatkan, Terrence David Murrel, 30, ditangkap pada Mingu (28/7) lalu oleh pihak imigrasi karena diduga membuat video porno di Bali.

Tindakan David dianggap kian meresahkan masyarakat karena menyebarkan video porno tersebut di akun media sosial miliknya, namun belakangan dihapus oleh David.

David saat ini hanya dikenakan pelanggaran overstay atau melewati waktu izin masa tinggal di Indonesia dengan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

David Murrel diketahui overstay selama 151 hari. 

DENPASAR – Masih ingat dengan kasus dugaan wik wik yang melibatkan model Inggris bernama Terrence David Murrel, 30.

Dari hasil pengembangan, penyidik Polda Bali berkesimpulan tidak ditemukannya bukti penyebaran konten pornografi oleh model asal Inggris itu.

Karena itu, penyidik tidak akan memperpanjang kasus tersebut karena tidak ditemukannya alat bukti yang mengarah ke penyebaran video wik wik melalui ponsel yang disengaja.

Kepastian ini disampaikan Kasubdit V Direskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci kemarin.

“Sudah kami periksa ponselnya dan tidak ditemukan bukti yang mengarah ke pendistribuan video yang ada di ponsel David Murrel,” kata AKBP Putu Suinaci.

Katanya, yang ada diponsel David Murrel hanya untuk konsumsi pribadi David, tidak dijual, jadi tidak bisa dikenakan melanggar aturan yang berlaku.

Sekedar mengingatkan, Terrence David Murrel, 30, ditangkap pada Mingu (28/7) lalu oleh pihak imigrasi karena diduga membuat video porno di Bali.

Tindakan David dianggap kian meresahkan masyarakat karena menyebarkan video porno tersebut di akun media sosial miliknya, namun belakangan dihapus oleh David.

David saat ini hanya dikenakan pelanggaran overstay atau melewati waktu izin masa tinggal di Indonesia dengan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

David Murrel diketahui overstay selama 151 hari. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/