29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:43 AM WIB

Empat Pengedar Sabu Diciduk, Dua di Antaranya Pasangan Kekasih

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap empat orang pengedar sabu. Mereka diamankan pada Jumat (13/11) lalu. 

Para pelaku ini mengedarkan sabu di wilayah Kuta Selatan dan Badung. Menurut informasi, empat orang pengedar ini diamankan di dua tempat berbeda.

Yakni di wilayah Kuta Selatan dan Jumat (13/11) lalu.  Diantaranya, Tunggal Wijaya, 38, pekerja swasta.

Ita Purnama Sari, 29, yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah Kafe.

“Ita dan Wijaya merupakan pasangan kekasih. Keduanya kami tangkap di sebuah kos Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka Ita Purnama Sari dan Tunggal Wijaya ditemukan barang bukti 0,24 gram sabu. Keduanya mengaku mendapat barang bukti dari dua tersangka M.Arif Saputra dan Thio Pasha Ghazali.

Keduanya diamankan di Jalan Sidakarya tepatnya di depan warung Mie Ayam Bakso. “Dari tangan tersangka Arif didapatkan

barang bukti 1 paket Sabu. Arif mengaku mengaku disuruh menjual Sabu oleh Pasha kepada Tunggal Wijaya,” ungkapnya lagi.

Dari tangan Pasha diamankan barang bukti seberat 0,64 gram. Sementara itu Kasubag Humas Polresta Denpasat Iptu I Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap empat orang pengedar sabu. Mereka diamankan pada Jumat (13/11) lalu. 

Para pelaku ini mengedarkan sabu di wilayah Kuta Selatan dan Badung. Menurut informasi, empat orang pengedar ini diamankan di dua tempat berbeda.

Yakni di wilayah Kuta Selatan dan Jumat (13/11) lalu.  Diantaranya, Tunggal Wijaya, 38, pekerja swasta.

Ita Purnama Sari, 29, yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah Kafe.

“Ita dan Wijaya merupakan pasangan kekasih. Keduanya kami tangkap di sebuah kos Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka Ita Purnama Sari dan Tunggal Wijaya ditemukan barang bukti 0,24 gram sabu. Keduanya mengaku mendapat barang bukti dari dua tersangka M.Arif Saputra dan Thio Pasha Ghazali.

Keduanya diamankan di Jalan Sidakarya tepatnya di depan warung Mie Ayam Bakso. “Dari tangan tersangka Arif didapatkan

barang bukti 1 paket Sabu. Arif mengaku mengaku disuruh menjual Sabu oleh Pasha kepada Tunggal Wijaya,” ungkapnya lagi.

Dari tangan Pasha diamankan barang bukti seberat 0,64 gram. Sementara itu Kasubag Humas Polresta Denpasat Iptu I Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/