29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:30 AM WIB

Pemuda Tabanan Ditangkap, Narkoba Rp 2 Miliar Disita

 

DENPASAR-Pria bernama I Putu MP ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung. Dari tangan lemuda berusia 20 tahun itu diamankan barang bukti lebih dari 1 kg narkoba jenis sabhu. Dia ditangkap di Jalan Raya Tegal Saat Gang Anggrek, Desa Kapal, Mengwi, Badung, pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 15.30 WITA.

 

Dari informasi yang dihimpun, tersangka yang berasal dari Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini memang sudah menjadi target operasi petugas sejak lama. Dia diketahui kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Badung dan Denpasar. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, pelaku yang lihai bersembunyi dari kejaran polisi itu akhirnya ditangkap. 

 

“Pelaku ini tugasnya menempel di sejumlah tempat. Dia diduga dikendalikan oleh bandar besar di belakangnya,” kata sumber polisi, Jumat (21/1/2022). Polisi awalnya mengintai keberadaan pelaku. Setelah pelaku sedang berada di lokasi, barulah polisi langsung melakukan penangkapan. 

 

“Disita barang bukti sabu saat digeledah di badannya,” ungkap sumber. Dari sana polisi melakukan pengembangan di tempat tinggal pelaku di Tabanan. Di sana ditemukan barang bukti lain, 1 kg sabu dengan nilai kurang lebih Rp. 2 miliar. 

 

“Nilainya miliaran. Masih dilakukan pengembangan lagi untuk mengetahui jaringannya,” tambah sumber polisi tadi.

 

Terkait penangkapan itu, Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama membenarkan. Dikatakannya bahwa kasus ini akan dirilis dalam waktu dekat. “Nanti kami rilis ke media,” pungkasnya.

 

DENPASAR-Pria bernama I Putu MP ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung. Dari tangan lemuda berusia 20 tahun itu diamankan barang bukti lebih dari 1 kg narkoba jenis sabhu. Dia ditangkap di Jalan Raya Tegal Saat Gang Anggrek, Desa Kapal, Mengwi, Badung, pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 15.30 WITA.

 

Dari informasi yang dihimpun, tersangka yang berasal dari Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini memang sudah menjadi target operasi petugas sejak lama. Dia diketahui kerap mengedarkan barang haram itu di wilayah Badung dan Denpasar. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, pelaku yang lihai bersembunyi dari kejaran polisi itu akhirnya ditangkap. 

 

“Pelaku ini tugasnya menempel di sejumlah tempat. Dia diduga dikendalikan oleh bandar besar di belakangnya,” kata sumber polisi, Jumat (21/1/2022). Polisi awalnya mengintai keberadaan pelaku. Setelah pelaku sedang berada di lokasi, barulah polisi langsung melakukan penangkapan. 

 

“Disita barang bukti sabu saat digeledah di badannya,” ungkap sumber. Dari sana polisi melakukan pengembangan di tempat tinggal pelaku di Tabanan. Di sana ditemukan barang bukti lain, 1 kg sabu dengan nilai kurang lebih Rp. 2 miliar. 

 

“Nilainya miliaran. Masih dilakukan pengembangan lagi untuk mengetahui jaringannya,” tambah sumber polisi tadi.

 

Terkait penangkapan itu, Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama membenarkan. Dikatakannya bahwa kasus ini akan dirilis dalam waktu dekat. “Nanti kami rilis ke media,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/