33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 13:31 PM WIB

Alamak, ternyata Tarik Uang Nasabah untuk Kepentingan Pribadi

DENPASAR-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi LPD Belusung, Gianyar. Kali ini JPU Kejari Gianyar menghadirkan enam orang saksi untuk mengorek perbuatan terdakwa Ni Nyoman Puspawati, 43.

 

Enam saksi tersebut adalah pegawai LPD, pengawas LPD, tim pendamping audit, nasabah, dan Kelihan Dinas Belusung Kaja yaitu I Gusti Ngurah Agung Satria Aryadi.

 

Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapat keterangan tentang kerugian yang dialami oleh LPD Belusung akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga terjadi selisih Rp1,2 miliar.

 

“Dalam neraca laporan keuangan LPD Belusung yang mengakibatkan LPD Belusung dikategorikan tidak sehat oleh lembaga pengawas,” ujar JPU I Putu Nuriyanto, kemarin (21/1).

 

Puspawati didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara telah mempergunakan dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Belusung. “Terdakwa tidak mencatatkan jumlah sebenarnya uang yang ditabungkan nasabah ke dalam sistem komputer LPD,” beber JPU.

 

Selain itu, terdakwa juga membuat bilyet atau kartu deposito tanpa sepengetahuan Ketua LPD. Terdakwa juga tidak menyetorkan uang deposito LPD. Diketahui juga terdakwa dibantu pegawai LPD lain berinisial NWP melakukan penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah. Terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan sejak 2018 sampai 2020.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Puspawati, I Made Suardika Adnyana menyebut orang lain yang membantu Puspawati adalah Ni Wayan Parmini. “Kami minta agar nama tersebut segera diungkap untuk menjamin rasa keadilan,” ujar Suardika.

 

Dijelaskan Suardika, ada transferan dana dari terdakwa kepada seseorang bernama Dewa Ayu Putu Nuraini. Jumlah transferan dana itu sebesar Rp1 miliar.

 

“Sayangnya transferan dari terdakwa Puspawati ke Dewa Ayu Putu Nuraini tidak dijelaskan uang itu untuk apa. Jaksa juga harus mengungkap ini,” tegasnya.

 

Terdakwa selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan untuk dimasukkan ke dalam sistem LPD.

 

Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun, sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak mengimput sesuai jumlah setoran. Selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa. 

DENPASAR-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi LPD Belusung, Gianyar. Kali ini JPU Kejari Gianyar menghadirkan enam orang saksi untuk mengorek perbuatan terdakwa Ni Nyoman Puspawati, 43.

 

Enam saksi tersebut adalah pegawai LPD, pengawas LPD, tim pendamping audit, nasabah, dan Kelihan Dinas Belusung Kaja yaitu I Gusti Ngurah Agung Satria Aryadi.

 

Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapat keterangan tentang kerugian yang dialami oleh LPD Belusung akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa sehingga terjadi selisih Rp1,2 miliar.

 

“Dalam neraca laporan keuangan LPD Belusung yang mengakibatkan LPD Belusung dikategorikan tidak sehat oleh lembaga pengawas,” ujar JPU I Putu Nuriyanto, kemarin (21/1).

 

Puspawati didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara telah mempergunakan dana tabungan nasabah LPD Desa Adat Belusung. “Terdakwa tidak mencatatkan jumlah sebenarnya uang yang ditabungkan nasabah ke dalam sistem komputer LPD,” beber JPU.

 

Selain itu, terdakwa juga membuat bilyet atau kartu deposito tanpa sepengetahuan Ketua LPD. Terdakwa juga tidak menyetorkan uang deposito LPD. Diketahui juga terdakwa dibantu pegawai LPD lain berinisial NWP melakukan penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan nasabah. Terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan sejak 2018 sampai 2020.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Puspawati, I Made Suardika Adnyana menyebut orang lain yang membantu Puspawati adalah Ni Wayan Parmini. “Kami minta agar nama tersebut segera diungkap untuk menjamin rasa keadilan,” ujar Suardika.

 

Dijelaskan Suardika, ada transferan dana dari terdakwa kepada seseorang bernama Dewa Ayu Putu Nuraini. Jumlah transferan dana itu sebesar Rp1 miliar.

 

“Sayangnya transferan dari terdakwa Puspawati ke Dewa Ayu Putu Nuraini tidak dijelaskan uang itu untuk apa. Jaksa juga harus mengungkap ini,” tegasnya.

 

Terdakwa selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan untuk dimasukkan ke dalam sistem LPD.

 

Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun, sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak mengimput sesuai jumlah setoran. Selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/