31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:36 AM WIB

Barang Bukti Pohon Ganja Dibakar depan Terdakwa Basroni Rais

BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pohon ganja milik terdakwa Basroni Rais, Rabu (20/4/2022). 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika.

 

Pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 pukul 10.50 wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka bernama Basroni Rais yang beralamatkan Jalan Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar. 

 

Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Sabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastik kecil berisi Narkotika diduga jenis ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastik bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka. 

 

“Selain itu saat petugas melakukan penggeledahan kembali di seputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka,” ujar Fajar Said.

 

Sementara itu, I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung menyampaikan, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pohon ganja milik terdakwa Basroni Rais, Rabu (20/4/2022). 

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika.

 

Pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 pukul 10.50 wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka bernama Basroni Rais yang beralamatkan Jalan Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar. 

 

Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Sabu, 1(satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastik kecil berisi Narkotika diduga jenis ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastik bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka. 

 

“Selain itu saat petugas melakukan penggeledahan kembali di seputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka,” ujar Fajar Said.

 

Sementara itu, I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung menyampaikan, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/