26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 4:10 AM WIB

Pabrik Sabu dan Ekstasi di Kota Denpasar Diatensi Polda Bali

 

DENPASAR-Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus pabrik narkoba di salah satu perumahan elit kawasan Denpasar Selatan, Rabu 14 Juli 2021 lalu. Tersangkanya bernama Samto.

 

Dari penggerebekan pabrik tersebut, polisi menyita barang bukti ekstasi buatan pria berusia 49 tahun itu sebanyak 286 butir ekstasi dan 106,92 sabu.

 

“Kasus yang menonjol selama tahu 2021 yang produksi narkoba home industri itu,” kata Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana saat jumpa pers akhir tahun di Mapolda Bali, Rabu (29/12/2021). 

 

Wakapolda mengatakan, dalam setahun pihaknya berhasil mengungkap 717 kasus penyalahgunaan narkotika di Bali.

 

Meski masih sangat tinggi, angka ini diakui menurun 58 kasus atau sekitar 7,48 persen dari kasus serupa pada tahun sebelumnya (2020) dengan total 775 kasus.

 

“Jumlahnya menurun 7,48 persen dibanding tahun 2020,” ujar Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana.

 

Selama setahun, lanjut perwira tinggi Polri dengan bintang satu di pundak ini, Polda Bali mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,813 kilogram (kg), ekstasi 3.620 butir, ganja dengan berat 28,434 kilogram serta 19 batang pohon ganja.

 

Brigjen Suardana menegaskan, produksi narkoba home industri yang terletak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan menjadi catatan dan atensi Polda Bali.

 

Terkait kronologi penangkapan, wakapolda mengurai, kasus itu bermula saat petugas kepolisian mencurigai adanya transaksi narkoba di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan.

 

Usai mendapat informasi, polisi lalu melakukan penyanggongan. Saat penyelidikan, polisi mendapati seorang yang diduga sebagai pelaku mengendarai sepeda motor melawan arah menuju sebuah halte bus di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

 

Sempat terlibat aksi kejar-kejaran saat pelaku mengetahui sedang diintai polisi, namun akhirnya polisi berhasil membekuk Samto. Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti lima butir pil ekstasi.

 

Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan ke rumahnya, polisi menemukan 281 butir ekstasi dan sabu seberat 106,92 gram.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memproduksi sabu lebih dari tiga bulan lamanya. Ekstasi rumahan itu diproduksi di salah satu kamar khusus di dalam rumahnya.

 

 

 

DENPASAR-Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus peredaran sekaligus pabrik narkoba di salah satu perumahan elit kawasan Denpasar Selatan, Rabu 14 Juli 2021 lalu. Tersangkanya bernama Samto.

 

Dari penggerebekan pabrik tersebut, polisi menyita barang bukti ekstasi buatan pria berusia 49 tahun itu sebanyak 286 butir ekstasi dan 106,92 sabu.

 

“Kasus yang menonjol selama tahu 2021 yang produksi narkoba home industri itu,” kata Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana saat jumpa pers akhir tahun di Mapolda Bali, Rabu (29/12/2021). 

 

Wakapolda mengatakan, dalam setahun pihaknya berhasil mengungkap 717 kasus penyalahgunaan narkotika di Bali.

 

Meski masih sangat tinggi, angka ini diakui menurun 58 kasus atau sekitar 7,48 persen dari kasus serupa pada tahun sebelumnya (2020) dengan total 775 kasus.

 

“Jumlahnya menurun 7,48 persen dibanding tahun 2020,” ujar Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Ketut Suardana.

 

Selama setahun, lanjut perwira tinggi Polri dengan bintang satu di pundak ini, Polda Bali mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7,813 kilogram (kg), ekstasi 3.620 butir, ganja dengan berat 28,434 kilogram serta 19 batang pohon ganja.

 

Brigjen Suardana menegaskan, produksi narkoba home industri yang terletak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan menjadi catatan dan atensi Polda Bali.

 

Terkait kronologi penangkapan, wakapolda mengurai, kasus itu bermula saat petugas kepolisian mencurigai adanya transaksi narkoba di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan.

 

Usai mendapat informasi, polisi lalu melakukan penyanggongan. Saat penyelidikan, polisi mendapati seorang yang diduga sebagai pelaku mengendarai sepeda motor melawan arah menuju sebuah halte bus di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

 

Sempat terlibat aksi kejar-kejaran saat pelaku mengetahui sedang diintai polisi, namun akhirnya polisi berhasil membekuk Samto. Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti lima butir pil ekstasi.

 

Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan ke rumahnya, polisi menemukan 281 butir ekstasi dan sabu seberat 106,92 gram.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memproduksi sabu lebih dari tiga bulan lamanya. Ekstasi rumahan itu diproduksi di salah satu kamar khusus di dalam rumahnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/