33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 14:37 PM WIB

Korban Investasi Bodong Goldkoin di Bali Lapor ke Polda

 

DENPASAR-Setelah kantor Pusat Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, di Jalan Nangka Selatan No. 66A, Denpasar dipasangi garis polisi. Para korban investasi yang diduga bodong itu membuat laporan ke Polda Bali. Laporan itu dibuat pada Kamis (21/4/2022). 

 

Yang dilaporkan adalah PT. Goldkoin Savelon Internasional, PT. Bali Token Global International, PT. Segara International Development, Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin dan Rizky Adam sendiri selaku owner dari semua badan usaha tersebut. 

 

Kuasa hukum para pelapor, Wayan Mudita didampingi rekannya, I Gusti Ngurah Artana dan Wirasanjaya menjelaskan, laporan itu dibuat atas kuasa dari kurang lebih 86 korban. Dijelaskannya, total kerugian dari 86 member itu senilai kurang lebih Rp 4 miliar lebih.

 

“Total kerugiannya 4 miliar 67 juta. Kisaran per orang ada Rp 110 juta terbesar dan Rp 10 juta paling kecil. Masih banyak korban yang belum melapor,” katanya. Wayan Mudita menjelaskan, di Bali sendiri investasi berkedok gold coin dan koperasi ini berjumlah kurang lebih 3.500 member. Dari jumlah itu, kerugian ditaksir lebih dari Rp 70 miliar.

 

Salah seorang korban bernama Susan dalam kesempatan yang sama menceritakan bagaimana awal mula dirinya bergabung. Diceritakannya,  sekitar setahun lalu dia diajak oleh rekannya. Awalnya dia menginvestasi uang sebesar Rp. 10 juta. Dari modal itu dia sempat mendapatkan keuntungan dan modal kembali. 

 

Melihat keuntungan yang menggiurkan itu, wanita yang tinggal di Amerika itu lalu mengikuti pump mobil. “Saat itu saya ditawarkan lagi ikut pump mobil. Dimana jika menyetor Rp 100 juta, kita dijanjikan bisa dapat mobil X Pander, Wuling dan jenis lain. Saya setor melalui koperasi sebesar Rp. 100 juta. Dan Maret harusnya dijanjikan sudah dapat mobil. Tapi sampai sekarang tak ada,” jelasnya. 

 

Sementara itu, korban lain bernama Listia menceritakan bahwa dirinya mengalami kerugian kurang lebih Rp 180 juta. Awalnya dia menginvestasi dengan nilai kecil dengan dijanjikan keuntungan hingga kurang lebih 1 persen per hari.

 

Sejumlah uang itu dipinjamnya dari kerabat. Namun, kini nasib uang ratusan juta miliknya itu sudah tak jelas lagi. “Kami berharap aparat hukum bisa menindak tegas orang ini. Biar tidak ada korban-korban lain lagi,” pungkasnya.

 

 

DENPASAR-Setelah kantor Pusat Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional, di Jalan Nangka Selatan No. 66A, Denpasar dipasangi garis polisi. Para korban investasi yang diduga bodong itu membuat laporan ke Polda Bali. Laporan itu dibuat pada Kamis (21/4/2022). 

 

Yang dilaporkan adalah PT. Goldkoin Savelon Internasional, PT. Bali Token Global International, PT. Segara International Development, Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin dan Rizky Adam sendiri selaku owner dari semua badan usaha tersebut. 

 

Kuasa hukum para pelapor, Wayan Mudita didampingi rekannya, I Gusti Ngurah Artana dan Wirasanjaya menjelaskan, laporan itu dibuat atas kuasa dari kurang lebih 86 korban. Dijelaskannya, total kerugian dari 86 member itu senilai kurang lebih Rp 4 miliar lebih.

 

“Total kerugiannya 4 miliar 67 juta. Kisaran per orang ada Rp 110 juta terbesar dan Rp 10 juta paling kecil. Masih banyak korban yang belum melapor,” katanya. Wayan Mudita menjelaskan, di Bali sendiri investasi berkedok gold coin dan koperasi ini berjumlah kurang lebih 3.500 member. Dari jumlah itu, kerugian ditaksir lebih dari Rp 70 miliar.

 

Salah seorang korban bernama Susan dalam kesempatan yang sama menceritakan bagaimana awal mula dirinya bergabung. Diceritakannya,  sekitar setahun lalu dia diajak oleh rekannya. Awalnya dia menginvestasi uang sebesar Rp. 10 juta. Dari modal itu dia sempat mendapatkan keuntungan dan modal kembali. 

 

Melihat keuntungan yang menggiurkan itu, wanita yang tinggal di Amerika itu lalu mengikuti pump mobil. “Saat itu saya ditawarkan lagi ikut pump mobil. Dimana jika menyetor Rp 100 juta, kita dijanjikan bisa dapat mobil X Pander, Wuling dan jenis lain. Saya setor melalui koperasi sebesar Rp. 100 juta. Dan Maret harusnya dijanjikan sudah dapat mobil. Tapi sampai sekarang tak ada,” jelasnya. 

 

Sementara itu, korban lain bernama Listia menceritakan bahwa dirinya mengalami kerugian kurang lebih Rp 180 juta. Awalnya dia menginvestasi dengan nilai kecil dengan dijanjikan keuntungan hingga kurang lebih 1 persen per hari.

 

Sejumlah uang itu dipinjamnya dari kerabat. Namun, kini nasib uang ratusan juta miliknya itu sudah tak jelas lagi. “Kami berharap aparat hukum bisa menindak tegas orang ini. Biar tidak ada korban-korban lain lagi,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/