29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:17 AM WIB

Berharap Utang Dibayar, Pasok Perkakas ke Sel, Terancam 2,8 Tahun

Sudah jatuh tertimpa tangga.

Begitulah pepatah yang pas bagi M. Yasin Maricar, 41.

Berharap utangnya dibayar, ia malah terancam hukuman2 tahun dan 8 bulan. Kok bisa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

KABURNYA  M.Zubair, dari sel tahanan Polse Denbar sempat menuai sorotan publik. Namun siapa sangka, dibalik kaburnya itu, ada orang yang paling sial.

Dialah M.Yasin Maricar.

 

M.Yasin yang sebenarnya korban dari M.Zubair ini justru kini didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar. Bahkan dia juga terancam hukuman tinggi karena didakwa membantu melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan.

 

Seperti terungkap saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Putu Gede Darmawan Hadi.

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan NI Made Purnami, jaksa mendakwa  Yasin dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primer, Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 223 KUHP atau membantu tahanan kabur.

 

Meski didakwa membantu kabur tahanan, di ruang sidang, Yasin mengaku dirinya tidak tahu jika perkakas yang diminta oleh M. Zubair saat berada dalam tahanan akan digunakan untuk melarikan diri.

 

Adapun perkakas yang dibawa Yasin ke ruang tahanan Polsek Denpasar Barat saat itu antara lain gergaji besi, pisau lipat, plastik merah satu bendel, hingga alat pembengkok besi.

 

Selain itu, Zubair mengaku mau membawakan peralatan yang diminta Zubair saat membesuk karena uangnya dibawa Zubair.

 

“Saya merasa ditipu. Saya ada kepentingan juga dengan dia, karena uang saya ada di Zubair,” katanya dalam sidang kemarin (21/9). “Jadi yang minta tolong itu temanmu, Zubair itu?” tanya hakim anggota Ginarsa.

 

Yasin menuturkan, Zubair mengaku meminta tolong dibawakan alat-alat karena ingin menyimpan ponsel di dalam ruang tahanan Polsek Denbar.

Ponsel tersebut akan digunakan berkomunikasi dengan seseorang bernama Pak Julian terkait penyerahan uang sebesar Rp 850 juta.

 

Merasa percaya dan ingin uangnya kembali, Yasin mengiyakan dan menyanggupi permintaan Zubair untuk membawa alat-alat itu.

 

Yasin juga sempat ditanya hakim bagaimana caranya dia membawa dan menyerahkan alat-alat pertukangan itu.

 

Dikatakan Yasin membawa alat-alat itu secara satu per satu. “Setiap membesuk membawa satu alat,” jelasnya.

 

Penyelundupan peralatan dilakukan sejak 29 Mei 2018 sampai 31 Mei 2018.

 

Pada kunjungan yang terakhir itu dia membawa pembengkok besi.

 

Karena rupanya Zubair dan beberapa tahanan lainnya tidak langsung bisa kabur.

 

Setelah berhasil menjobol dan membakar plafon ruang tahanan, rupanya di atasnya masih ada jeruji besi.

 

Sehingga Zubair saat itu memerlukan pembengkok besi agar bisa mematahkannya. Upaya pelarian diri Zubair cs berhasil dilakukan pada 4 Juni 2018 dini hari.  

 

Namun, pengakuan Yasin jika tidak tahu perkakas yang dia bawa akan digunakan Zubair cs kabur itu tidak digugu hakim. 

 

Yasin ngotot tidak mengaku bahwa dirinya berniat membantu Zubair, termasuk tahanan lainnya, kabur dari ruang tahanan Polsek Denpasar Barat.

 

 Hakim pun mengingatkan Yasin agar berterus terang.

 

“Silakan kalau kamu tidak mengaku. Di sini kami mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

 

Pengakuan menjadi salah satu pertimbangan bagi kami untuk meringankan hukuman. Tapi ini hak kamu,” tandas Gde Ginarsa.

 

 

Sudah jatuh tertimpa tangga.

Begitulah pepatah yang pas bagi M. Yasin Maricar, 41.

Berharap utangnya dibayar, ia malah terancam hukuman2 tahun dan 8 bulan. Kok bisa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

KABURNYA  M.Zubair, dari sel tahanan Polse Denbar sempat menuai sorotan publik. Namun siapa sangka, dibalik kaburnya itu, ada orang yang paling sial.

Dialah M.Yasin Maricar.

 

M.Yasin yang sebenarnya korban dari M.Zubair ini justru kini didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar. Bahkan dia juga terancam hukuman tinggi karena didakwa membantu melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan.

 

Seperti terungkap saat sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Putu Gede Darmawan Hadi.

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan NI Made Purnami, jaksa mendakwa  Yasin dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primer, Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 223 KUHP atau membantu tahanan kabur.

 

Meski didakwa membantu kabur tahanan, di ruang sidang, Yasin mengaku dirinya tidak tahu jika perkakas yang diminta oleh M. Zubair saat berada dalam tahanan akan digunakan untuk melarikan diri.

 

Adapun perkakas yang dibawa Yasin ke ruang tahanan Polsek Denpasar Barat saat itu antara lain gergaji besi, pisau lipat, plastik merah satu bendel, hingga alat pembengkok besi.

 

Selain itu, Zubair mengaku mau membawakan peralatan yang diminta Zubair saat membesuk karena uangnya dibawa Zubair.

 

“Saya merasa ditipu. Saya ada kepentingan juga dengan dia, karena uang saya ada di Zubair,” katanya dalam sidang kemarin (21/9). “Jadi yang minta tolong itu temanmu, Zubair itu?” tanya hakim anggota Ginarsa.

 

Yasin menuturkan, Zubair mengaku meminta tolong dibawakan alat-alat karena ingin menyimpan ponsel di dalam ruang tahanan Polsek Denbar.

Ponsel tersebut akan digunakan berkomunikasi dengan seseorang bernama Pak Julian terkait penyerahan uang sebesar Rp 850 juta.

 

Merasa percaya dan ingin uangnya kembali, Yasin mengiyakan dan menyanggupi permintaan Zubair untuk membawa alat-alat itu.

 

Yasin juga sempat ditanya hakim bagaimana caranya dia membawa dan menyerahkan alat-alat pertukangan itu.

 

Dikatakan Yasin membawa alat-alat itu secara satu per satu. “Setiap membesuk membawa satu alat,” jelasnya.

 

Penyelundupan peralatan dilakukan sejak 29 Mei 2018 sampai 31 Mei 2018.

 

Pada kunjungan yang terakhir itu dia membawa pembengkok besi.

 

Karena rupanya Zubair dan beberapa tahanan lainnya tidak langsung bisa kabur.

 

Setelah berhasil menjobol dan membakar plafon ruang tahanan, rupanya di atasnya masih ada jeruji besi.

 

Sehingga Zubair saat itu memerlukan pembengkok besi agar bisa mematahkannya. Upaya pelarian diri Zubair cs berhasil dilakukan pada 4 Juni 2018 dini hari.  

 

Namun, pengakuan Yasin jika tidak tahu perkakas yang dia bawa akan digunakan Zubair cs kabur itu tidak digugu hakim. 

 

Yasin ngotot tidak mengaku bahwa dirinya berniat membantu Zubair, termasuk tahanan lainnya, kabur dari ruang tahanan Polsek Denpasar Barat.

 

 Hakim pun mengingatkan Yasin agar berterus terang.

 

“Silakan kalau kamu tidak mengaku. Di sini kami mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

 

Pengakuan menjadi salah satu pertimbangan bagi kami untuk meringankan hukuman. Tapi ini hak kamu,” tandas Gde Ginarsa.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/