29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:27 AM WIB

PHDI Tegaskan Sekalipun Sulinggih, Kalau Kriminal Tetap Proses Hukum

GIANYAR – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana menegaskan tidak ada pengecualian bagi seorang sulinggih bebas dari jerat hukum. Katanya, oknum sulinggih bisa dijerat hukum jika memang melanggar hukum.

 

 

“Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan sulinggihnya, tapi orangnya,” tegas Ardana yang juga Tim Ahli Bupati Gianyar itu.

 

Untuk status oknum sulinggih yang melekat dengan gelar Ida Bagawan bisa saja dicabut. “Status sulinggih yang berwenang mencabut adalah nabe (guru). Karena kalau sulinggih melanggar sesana kawikon, nabe yang  menjatuhkan putusan,” jelas pensiunan Kepala Badan Pendapatan Gianyar itu.

 

Ardana menegaskan, oknum sulinggih bergelar Ida Begawan yang tinggal di Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegalalang itu tidak tercatat di PHDI. “Sulinggih niki proses mediksa-nya tidak melalui PHDI Gianyar. Jadi tidak tercatat sebagai sulinggih PHDI Gianyar,” ungkapnya.

 

Bahkan, diberitakan sebelumnya, mantan Bendesa Tegalalang tidak ikut menyaksikan proses diksa pariksa (pelantikan sulinggih) terhadap oknum tersebut. Bendesa ada Tegalalang yang baru juga tidak tahu menahu keberadaan sulinggih itu karena tidak melalui tahapan di desa adat.

 

 

Seperti diketahui, kasus sulinggih cabul itu berlangsung pertengahan 2020 lalu. Oknum ini memimpin ritual melukat (pembersihan diri) terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring.

Kejadian berlangsung dini hari.

 

Saat ritual melukat, istri atau korban diduga dicabuli. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Perkembangan terbaru, berkas perkara kini sudah berada di meja Kejaksaan Tinggi Bali. Meski kasusnya sedang bergulir, oknum sulinggih yang sudah ditetapkan tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

GIANYAR – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana menegaskan tidak ada pengecualian bagi seorang sulinggih bebas dari jerat hukum. Katanya, oknum sulinggih bisa dijerat hukum jika memang melanggar hukum.

 

 

“Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan sulinggihnya, tapi orangnya,” tegas Ardana yang juga Tim Ahli Bupati Gianyar itu.

 

Untuk status oknum sulinggih yang melekat dengan gelar Ida Bagawan bisa saja dicabut. “Status sulinggih yang berwenang mencabut adalah nabe (guru). Karena kalau sulinggih melanggar sesana kawikon, nabe yang  menjatuhkan putusan,” jelas pensiunan Kepala Badan Pendapatan Gianyar itu.

 

Ardana menegaskan, oknum sulinggih bergelar Ida Begawan yang tinggal di Banjar Tegal, Desa/Kecamatan Tegalalang itu tidak tercatat di PHDI. “Sulinggih niki proses mediksa-nya tidak melalui PHDI Gianyar. Jadi tidak tercatat sebagai sulinggih PHDI Gianyar,” ungkapnya.

 

Bahkan, diberitakan sebelumnya, mantan Bendesa Tegalalang tidak ikut menyaksikan proses diksa pariksa (pelantikan sulinggih) terhadap oknum tersebut. Bendesa ada Tegalalang yang baru juga tidak tahu menahu keberadaan sulinggih itu karena tidak melalui tahapan di desa adat.

 

 

Seperti diketahui, kasus sulinggih cabul itu berlangsung pertengahan 2020 lalu. Oknum ini memimpin ritual melukat (pembersihan diri) terhadap pasangan suami istri (pasutri) di sungai Campuhan, Desa/Kecamatan Tampaksiring.

Kejadian berlangsung dini hari.

 

Saat ritual melukat, istri atau korban diduga dicabuli. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Perkembangan terbaru, berkas perkara kini sudah berada di meja Kejaksaan Tinggi Bali. Meski kasusnya sedang bergulir, oknum sulinggih yang sudah ditetapkan tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/