27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:53 AM WIB

Diganjar Dua Tahun, Bos Kuta Paradiso Lawan Tommy Winata Melawan

DENPASAR – Meski sudah mendapat korting hukuman selama setahun dari majelis hakim, terdakwa Harijanto Karjadi, 65, tetap tidak terima. 

Bos Hotel Kuta Paradiso itu langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bali setelah dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman dua tahun penjara.

“Yang mulia, kami selaku kuasa hukum terdakwa, setelah berdiskusi memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan ini,” ujar Petrus Bala Patyona, salah seorang pengacara terdakwa usai mendengar putusan hakim kemarin.

Hakim Sobandi yang memimpin persidangan pun mempersilakan terdakwa mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sujaya dkk belum bersikap. 

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Sobandi menilai terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Semua unsur yang ada di dalam pasal tersebut dinilai terbukti. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan 

pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan saksi korban, Tommy Winata, pengusaha nasional yang juga bos Kartika Plaza.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan,” tandas hakim Sobandi.

Hakim menilai terdakwa sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Selain itu juga tidak ditemukan alasan pemaaf. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa juga berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. 

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, sudah berusia lanjut, dan sakit-sakitan. 

Dalam surat dakwaan diungkapkan, kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi 

yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan tujuh bank) sebesar USD 17.000.000. 

Pinjaman kredit tersebut digunakan membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, 

Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. 

Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia). 

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar.

Dengan adanya akta tersebut, Tommy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP. 

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tommy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. 

Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya. 

Akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian sekitar Rp 285 miliar. 

DENPASAR – Meski sudah mendapat korting hukuman selama setahun dari majelis hakim, terdakwa Harijanto Karjadi, 65, tetap tidak terima. 

Bos Hotel Kuta Paradiso itu langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bali setelah dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman dua tahun penjara.

“Yang mulia, kami selaku kuasa hukum terdakwa, setelah berdiskusi memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan ini,” ujar Petrus Bala Patyona, salah seorang pengacara terdakwa usai mendengar putusan hakim kemarin.

Hakim Sobandi yang memimpin persidangan pun mempersilakan terdakwa mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Sujaya dkk belum bersikap. 

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Sobandi menilai terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Semua unsur yang ada di dalam pasal tersebut dinilai terbukti. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan 

pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan saksi korban, Tommy Winata, pengusaha nasional yang juga bos Kartika Plaza.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan,” tandas hakim Sobandi.

Hakim menilai terdakwa sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Selain itu juga tidak ditemukan alasan pemaaf. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Terdakwa juga berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. 

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, sudah berusia lanjut, dan sakit-sakitan. 

Dalam surat dakwaan diungkapkan, kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit Nomor 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaris Hendra Karyadi 

yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan tujuh bank) sebesar USD 17.000.000. 

Pinjaman kredit tersebut digunakan membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, 

Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. 

Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCB Indonesia). 

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar.

Dengan adanya akta tersebut, Tommy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP. 

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tommy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. 

Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya. 

Akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian sekitar Rp 285 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/