29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:02 AM WIB

Residivis Narkoba Kambuhan, Kakek Sopir Taksi Dituntut 7 Tahun Bui

DENPASAR – Di usianya yang sudah tua, mestinya terdakwa Suharzadi Z. Tasrief bisa berleha-leha atau santai dengan keluarganya.

Namun, pria 52 tahun itu seolah tidak jelas. Meski sudah pernah dibui, dia kembali lagi mengulangi kisah masa kelamnya.

Suharzadi yang kesehariannya menjadi sopir taksi itu menjadi pesakitan karena mengangkut dan memiliki empat paket sabu-sabu.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharzadi Z. Tasrief berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” tuntut JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin.

JPU Kejari Denpasar itu juga menuntut pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

JPU dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa dinilai telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” jelas JPU.

Hal yang memberatkan, terdakwa mengulangi lagi perbuatannya atau residivis. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Melihat terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, kerabatnya yang hadir hanya bisa pasrah sambil mengurut dada.

Terdakwa berusaha meminta keringanan dengan menyampaikan pledoi. Bahwa dirinya bersalah dan menyesal.

Sepak terjang Suharzadi dalam dunia narkoba memang sudah cukup profesional. Dia memesan narkoba lewat Facebook.

Terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta.

Dijelaskan JPU, terdakwa sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi mendapat informasi adanya jual beli narkoba yang melibatkan terdakwa.

Setelah mengantongi data diri terdakwa, polisi melakukan pengintaian. Pada 14 November 2019, tepat pukul 14.15, di Jalan Ahmad Yani,

Gang II, Nomor 4, Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, terdakwa yang baru masuk ke dalam rumahnya langsung ditangkap.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menemukan bungkus permen dan beberapa paket sabu-sabu yang dipecah menjadi tiga paket.

Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba. 

DENPASAR – Di usianya yang sudah tua, mestinya terdakwa Suharzadi Z. Tasrief bisa berleha-leha atau santai dengan keluarganya.

Namun, pria 52 tahun itu seolah tidak jelas. Meski sudah pernah dibui, dia kembali lagi mengulangi kisah masa kelamnya.

Suharzadi yang kesehariannya menjadi sopir taksi itu menjadi pesakitan karena mengangkut dan memiliki empat paket sabu-sabu.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharzadi Z. Tasrief berupa pidana penjara selama tujuh tahun,” tuntut JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin.

JPU Kejari Denpasar itu juga menuntut pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

JPU dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa dinilai telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” jelas JPU.

Hal yang memberatkan, terdakwa mengulangi lagi perbuatannya atau residivis. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Melihat terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, kerabatnya yang hadir hanya bisa pasrah sambil mengurut dada.

Terdakwa berusaha meminta keringanan dengan menyampaikan pledoi. Bahwa dirinya bersalah dan menyesal.

Sepak terjang Suharzadi dalam dunia narkoba memang sudah cukup profesional. Dia memesan narkoba lewat Facebook.

Terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta.

Dijelaskan JPU, terdakwa sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi mendapat informasi adanya jual beli narkoba yang melibatkan terdakwa.

Setelah mengantongi data diri terdakwa, polisi melakukan pengintaian. Pada 14 November 2019, tepat pukul 14.15, di Jalan Ahmad Yani,

Gang II, Nomor 4, Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, terdakwa yang baru masuk ke dalam rumahnya langsung ditangkap.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menemukan bungkus permen dan beberapa paket sabu-sabu yang dipecah menjadi tiga paket.

Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/