25.6 C
Jakarta
14 September 2024, 6:56 AM WIB

Gara – gara Upah Rp 200 Ribu, Kariasa Pasrah Diganjar 9 Tahun Bui

DENPASAR – Uang Rp 200 ribu yang diterima I Gusti Putu Kariasa, 30, sebagai upah menyimpan sabu-sabu tak sebanding dengan ganjaran hukuman yang diterima.

Pria asal Singaraja itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Majelis hakim di PN Denpasar yang diketuai IGN Putra Atmaja

menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah menyimpan dua plastik klip sabu-sabu seberat 8,76 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar hakim Atmaja, kemarin.

Selain pidana penjara, Kariasa juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Terdakwa hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim.

“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima, Yang Mulia,” ucap Fitra Octora, pengacara terdakwa merespons putusan hakim.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut Kariasa dengan pidana penjara selama dua belas tahun.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 02.00 dini hari di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Saat interogasi dan penggeledahan badan tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat hand phone (HP) terdakwa diperiksa, ditemukan percakapan terkait narkotika.

Petugas akhirnya kembali menginterogasi terdakwa. Dan, akhirnya terdawka mengaku menyimpan narkotika di tembok rumahnya.

Terdakwa menyebut barang haram itu milik Putu Yoga (DPO). Dimana terdakwa bertugas mengambil dan mendapat upah Rp 200 ribu. 

DENPASAR – Uang Rp 200 ribu yang diterima I Gusti Putu Kariasa, 30, sebagai upah menyimpan sabu-sabu tak sebanding dengan ganjaran hukuman yang diterima.

Pria asal Singaraja itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. Majelis hakim di PN Denpasar yang diketuai IGN Putra Atmaja

menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah menyimpan dua plastik klip sabu-sabu seberat 8,76 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” ujar hakim Atmaja, kemarin.

Selain pidana penjara, Kariasa juga dihukum pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Terdakwa hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim.

“Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima, Yang Mulia,” ucap Fitra Octora, pengacara terdakwa merespons putusan hakim.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut Kariasa dengan pidana penjara selama dua belas tahun.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 02.00 dini hari di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Saat interogasi dan penggeledahan badan tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat hand phone (HP) terdakwa diperiksa, ditemukan percakapan terkait narkotika.

Petugas akhirnya kembali menginterogasi terdakwa. Dan, akhirnya terdawka mengaku menyimpan narkotika di tembok rumahnya.

Terdakwa menyebut barang haram itu milik Putu Yoga (DPO). Dimana terdakwa bertugas mengambil dan mendapat upah Rp 200 ribu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/