29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:31 AM WIB

Jadi Tukang Tempel Sabu, Pria Paruh Baya Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Demi mendapatkan upah besar dan kerja enteng, AA Made Eka Ardana, 41, nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Barang yang dibawa Ardana pun tidak tanggung-tanggung. Saat ditangkap polisi, ia membawa 23 paket sabu.

Ardana diupah Rp 50 ribu per sekali tempel. Kini, pria paruh baya itu terancam 20 tahun penjara. Pria kelahiran Denpasar, 11 Agustus 1979 itu dijerat pasal berlapis oleh JPU Kejati Bali.

“Kami pasang dakwaan subsideritas. Terdakwa sudah menjalani sidang pertama dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian,” kata JPU I Made Dipa Umbara, kemarin.

JPU Dipa Umbara menjelaskan, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan subsider terdakwa diacam pidana Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh JPU Dipa Umbara. Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di rumahnya, Jalan Bukit Tunggal, Pemecutan, Denpasar Barat, pada 23 November 2020 sekitar pukul 17.30. 

Petugas kepolisian mengeledah kamar terdakwa dan menemukan 23 paket plastik klip berisi sabu seberat 12,33 gram. 

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan paket sabu dari seseorang yang dipanggil Mang Adi (masih buron).

Terdakwa berperan sebagai penempel sabu atas perintah Mang Adi, dan mendapat upah Rp50 ribu sekali menempel sabu-sabu. 

DENPASAR – Demi mendapatkan upah besar dan kerja enteng, AA Made Eka Ardana, 41, nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Barang yang dibawa Ardana pun tidak tanggung-tanggung. Saat ditangkap polisi, ia membawa 23 paket sabu.

Ardana diupah Rp 50 ribu per sekali tempel. Kini, pria paruh baya itu terancam 20 tahun penjara. Pria kelahiran Denpasar, 11 Agustus 1979 itu dijerat pasal berlapis oleh JPU Kejati Bali.

“Kami pasang dakwaan subsideritas. Terdakwa sudah menjalani sidang pertama dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian,” kata JPU I Made Dipa Umbara, kemarin.

JPU Dipa Umbara menjelaskan, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan subsider terdakwa diacam pidana Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh JPU Dipa Umbara. Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di rumahnya, Jalan Bukit Tunggal, Pemecutan, Denpasar Barat, pada 23 November 2020 sekitar pukul 17.30. 

Petugas kepolisian mengeledah kamar terdakwa dan menemukan 23 paket plastik klip berisi sabu seberat 12,33 gram. 

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapat puluhan paket sabu dari seseorang yang dipanggil Mang Adi (masih buron).

Terdakwa berperan sebagai penempel sabu atas perintah Mang Adi, dan mendapat upah Rp50 ribu sekali menempel sabu-sabu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/