26.9 C
Jakarta
25 April 2024, 23:48 PM WIB

Saat Melinting Ganja Ada yang Ketuk Pintu, Dikira Tamu, Eeehhh Polisi

Catur Pryatmoko, 43, benar-benar pasrah saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Pria yang kesehariannya bekerja mereparasi kursi sofa itu terus menunduk saat JPU membacakan dakwaan. Seperti apa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SIANG itu, Rabu (13/3/2019) pukul 11.45, Catur tidak pernah menyangka jika orang yang mengetuk pintu adalah anggota Polresta Denpasar.

Catur yang sedang melinting ganja itu mengira ketukan pintu di siang bolong itu adalah tamu biasa.  Dengan santainya Catur melangkah membukakan pintu.

Setelah pintu dibuka, yang datang adalah tamu tak biasa. Dua orang polisi berbadan tegap menyergapnya.

Ganja yang sudah dilinting pun tak jadi dinikmati. Barang enak gila itu menjadi barang bukti Catur menguasai narkoba jenis ganja.

“Barang (ganja) itu titipan teman saya bernama Gregorius Bhon Sasongko (berkas terpisah),” ujar Catur saat diadili di PN Denpasar, kemarin (10/6).

Sementara hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan memerintahkan JPU menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa.

Saksi yang dihadirkan JPU yakni Pramadani Satya Mahardika dan Putu Agus Saputra, keduanya anggota Polresta Denpasar.

Satu lagi saksi mahkota yang dihadirkan adalah Gregorius Bhon Sasongko, pemilik ganja. Di muka persidangan, dua saksi dari kepoisian menjelaskan awal mula proses penangkapan terdakwa.

Mahardika menjelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bernama Catur sering memakai ganja.

Berbekal informasi ini, kedua saksi kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa,

13 Maret lalu bertempat sebuah kamar kos  di Jalan Pulau Galang, Gang Nilawarsiki, Desa Pemongan, Denpasar Selatan.

“Saat ditangkap, terdakwa mengakui menyimpan ganja di kamar kosnya. Lalu, kami melakukan pengeledahan disaksi oleh saksi umum.

Di dalam lemari, ditemukan 1 kresek warna hitam berisi 4 plastik klip berisi ganja,” imbuh Mahardika

Tidak hanya itu, di atas lemari juga ditemukan 2 linting ganja dan dalam kamar juga ditemukan 1 bandel klip kosong, dan 1 timbangan elektrik.

“Dari pengakuan terdakwa, barang-barang ini didapat dari mana?” tanya hakim Pasek. “Dari saksi Sansongko, katanya mau pakai bersama,” jawab Saksi.

“Barang sebanyak itu mau dijual?” kejar hakim Pasek. “Terdakwa bukan pengedar. saksi Sasongko hanya menitipkan barangnya di sana,” jelas saksi.

Sementara dalam kesakasian Sasongko, dia mengakui sudah berteman dengan terdakwa selama tujuh tahun.

Dia menitipkan barang haram itu karena di tempat terdakwa tinggal dirasa nyaman. “Saya menghubungi terdakwa. Saya bilang, ini ada barang mau saya titipkan disana. Kalau mau pakai, pakai aja,” tutur Sasongko.

Atas keterangan ketiga saksi ini, terdakwa hanya membantah terkait kepemilikan satu buah timbangan elektrik.

Terdakwa Catur mengklaim timbangan tersebut adalah milik istrinya yang biasa digunakan untuk menimbang makanan yang mau dijual. “Itu timbangan istri, Yang Mulia. Istri saya jual makanan khas Kupang,” kata terdakwa.

Namun hakim tidak percaya begitu saja. “Saudara harus jujur. Benar itu timbangan tidak untuk memecah-memecah ganja sebelum dijual,” cecar Pasek.

Terdakwa bergeming. Ia tetap menyatakan timbangan itu milik istrinya. Sementara itu, JPU Widyaningsing menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.

Dakwaan pertama ialah, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima,

menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara dakwaan kedua, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur didakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memilihara, menyimpan, memiliki, menyimpan,

menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

Menyikapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia,” kata Ratna.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(*)

 

Catur Pryatmoko, 43, benar-benar pasrah saat menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Pria yang kesehariannya bekerja mereparasi kursi sofa itu terus menunduk saat JPU membacakan dakwaan. Seperti apa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SIANG itu, Rabu (13/3/2019) pukul 11.45, Catur tidak pernah menyangka jika orang yang mengetuk pintu adalah anggota Polresta Denpasar.

Catur yang sedang melinting ganja itu mengira ketukan pintu di siang bolong itu adalah tamu biasa.  Dengan santainya Catur melangkah membukakan pintu.

Setelah pintu dibuka, yang datang adalah tamu tak biasa. Dua orang polisi berbadan tegap menyergapnya.

Ganja yang sudah dilinting pun tak jadi dinikmati. Barang enak gila itu menjadi barang bukti Catur menguasai narkoba jenis ganja.

“Barang (ganja) itu titipan teman saya bernama Gregorius Bhon Sasongko (berkas terpisah),” ujar Catur saat diadili di PN Denpasar, kemarin (10/6).

Sementara hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan memerintahkan JPU menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa.

Saksi yang dihadirkan JPU yakni Pramadani Satya Mahardika dan Putu Agus Saputra, keduanya anggota Polresta Denpasar.

Satu lagi saksi mahkota yang dihadirkan adalah Gregorius Bhon Sasongko, pemilik ganja. Di muka persidangan, dua saksi dari kepoisian menjelaskan awal mula proses penangkapan terdakwa.

Mahardika menjelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bernama Catur sering memakai ganja.

Berbekal informasi ini, kedua saksi kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa,

13 Maret lalu bertempat sebuah kamar kos  di Jalan Pulau Galang, Gang Nilawarsiki, Desa Pemongan, Denpasar Selatan.

“Saat ditangkap, terdakwa mengakui menyimpan ganja di kamar kosnya. Lalu, kami melakukan pengeledahan disaksi oleh saksi umum.

Di dalam lemari, ditemukan 1 kresek warna hitam berisi 4 plastik klip berisi ganja,” imbuh Mahardika

Tidak hanya itu, di atas lemari juga ditemukan 2 linting ganja dan dalam kamar juga ditemukan 1 bandel klip kosong, dan 1 timbangan elektrik.

“Dari pengakuan terdakwa, barang-barang ini didapat dari mana?” tanya hakim Pasek. “Dari saksi Sansongko, katanya mau pakai bersama,” jawab Saksi.

“Barang sebanyak itu mau dijual?” kejar hakim Pasek. “Terdakwa bukan pengedar. saksi Sasongko hanya menitipkan barangnya di sana,” jelas saksi.

Sementara dalam kesakasian Sasongko, dia mengakui sudah berteman dengan terdakwa selama tujuh tahun.

Dia menitipkan barang haram itu karena di tempat terdakwa tinggal dirasa nyaman. “Saya menghubungi terdakwa. Saya bilang, ini ada barang mau saya titipkan disana. Kalau mau pakai, pakai aja,” tutur Sasongko.

Atas keterangan ketiga saksi ini, terdakwa hanya membantah terkait kepemilikan satu buah timbangan elektrik.

Terdakwa Catur mengklaim timbangan tersebut adalah milik istrinya yang biasa digunakan untuk menimbang makanan yang mau dijual. “Itu timbangan istri, Yang Mulia. Istri saya jual makanan khas Kupang,” kata terdakwa.

Namun hakim tidak percaya begitu saja. “Saudara harus jujur. Benar itu timbangan tidak untuk memecah-memecah ganja sebelum dijual,” cecar Pasek.

Terdakwa bergeming. Ia tetap menyatakan timbangan itu milik istrinya. Sementara itu, JPU Widyaningsing menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.

Dakwaan pertama ialah, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima,

menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Sementara dakwaan kedua, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur didakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memilihara, menyimpan, memiliki, menyimpan,

menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.

Menyikapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia,” kata Ratna.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.(*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/