29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 21:28 PM WIB

Gerayangi Anak Tetangga, Kuli Pencabul Anak Diganjar 5 Tahun Penjara

DENPASAR – Pelajaran berharga didapat Mukhamad Afifudin alias Udin. Pria 26 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu diganjar lima tahun penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah mencabuli YE, 13, anak tetangga kosnya. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara,” tandas hakim Kimiarsa dalam amar putusannya kemarin.

Pertimbangan yang memberatkan, kelakukan terdakwa membuat korban yang masih di bawah umur mengalami trauma.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU yang sama.

Udin melakukan aksinya pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30, di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal, saat itu saksi korban sedang tidur di samping saksi TM yang tak lain ibu korban.

Terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh YE. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.

Mengetahui putusan hakim, Udin yang berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan lantaran menjalani sidang virtual itu terlihat pasrah. Ia terus menundukan kepala.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi menyatakan pikir-pikir.

Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut  pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara. 

DENPASAR – Pelajaran berharga didapat Mukhamad Afifudin alias Udin. Pria 26 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu diganjar lima tahun penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah mencabuli YE, 13, anak tetangga kosnya. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara,” tandas hakim Kimiarsa dalam amar putusannya kemarin.

Pertimbangan yang memberatkan, kelakukan terdakwa membuat korban yang masih di bawah umur mengalami trauma.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU yang sama.

Udin melakukan aksinya pada 7 November 2019 sekitar pukul 02.30, di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya. Padahal, saat itu saksi korban sedang tidur di samping saksi TM yang tak lain ibu korban.

Terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh YE. Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit.

Mengetahui putusan hakim, Udin yang berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan lantaran menjalani sidang virtual itu terlihat pasrah. Ia terus menundukan kepala.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi menyatakan pikir-pikir.

Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut  pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/